Meski begitu, Novel bersama kuasa hukumnya tidak mencabut permintaannya kepada Presiden Joko Widodo untuk segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPG) untuk membantu Kepolisian mengungkapan kasus yang sudah 11 bulan tersebut.
"Karena Komnas HAM punya mandat sendiri dan basis hukum sendiri sebagai warga negara, aktivis antikorupsi," ujar kuasa hukum Novel Algifari Aqsa di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/3/2018) malam.
Menurut Algifari, Komnas HAM dan TGPF memiliki tugas yang berbeda. Bila Komnas HAM bergerak atas dasar HAM, maka TGPF lebih kepada membantu Kepolisian mencari fakta-fakta untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Novel.
Seperti diketahui, kasus penyiramkan air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Namun hingga saat ini pengungkapan kasus tersebut di Kepolisian belum menemui titik terang.
"Tetapi memang kami menyadari bahwa Kepolisian ada hambatan, ada keenggangan menurut kami untuk menyelesaikan kasus Novel," kata dia.
Komnas HAM meminta keterangan Novel sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kuasa hukum Novel lainnya, Yati Andriani mengatakan, dalam 7 jam di Komnas HAM, Novel memberikan banyak informasi.
Informasi tersebut yakni kronologis peristiwa, informasi kasus-kasus perkara Novel, dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pengungkapan dari kasus penyiraman air keras yang hingga saat ini belum menemui titik terang.
"Kami beharap sebetulnya sejumlah keterangan atau sejumlah poin, atau sejumlah informasi yg tadi disampaikan akan membantu mempercepat pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel," ucap Yati.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/10322971/novel-minta-tgpf-tetap-dibentuk-meski-komnas-ham-bentuk-tim-khusus