JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan Novel Baswedan.
Tujuan tim ini meminta keterangan Novel untuk memetakan instansi atau lembaga negara mana yang paling strategis bagi Komnas HAM untuk mengumpulkan data dan bahan terkait hambatan penanganan kasus penyerangan Novel.
"Yang pasti yang akan kami minta keterangan lebih lanjut adalah korban, dari korbanlah kami akan mapping, siapa saja yang paling signifikan dan paling strategis untuk menemukan data dan bahan," kata Choirul, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
(Baca juga: Bentuk Tim Pemantau Kasus Novel, Komnas HAM Sebut Hasil Rekomendasinya Wajib Dipatuhi)
Choirul mengatakan, lembaga yang terkait penanganan kasus Novel tentunya Kepolisian dan KPK. Kedua pihak itu termasuk yang akan dimintai keterangan, selain orang perorangan atau insititusi lainnya.
"Kami akan meminta keterangannya sehingga bisa mendapatkan satu informasi yang komprehensif, kami bisa menilai dan menganalisis fakta-fakta yang ada, sehingga kami bisa menemukan satu hambatan kenapa kasus ini enggak kelar-kelar," ujar Choirul.
Soal keterangan Novel yang menduga adanya jenderal dibalik kasus penyerangannya, Choirul belum mau berkomentar karena belum meminta keterangan Novel secara resmi.
Pihaknya berharap kondisi Novel bisa pulih dan bisa diminta keterangan oleh tim ini. "Apapun yang akan diomongin korban, itu salah satu informasi. Dan kami juga akan mencari informasi ke orang atau institusi yang lain," ujar Choirul.
(Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan)
Hanya saja, pihaknya tidak akan masuk ke ranah penyelidikan kasus penyerangannya, melainkan pada hambatan dalam penanganan kasus penyerangan Novel.
Diketahui, tim bentukan Komnas HAM itu sebelumnya fokus untuk memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel sesuai dengan koridor HAM, mendorong percepatan proses penanganan kasusnya, dan mengungkap hambatan-hambatannya.
Pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut.
Penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke 333, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang. Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian publik secara luas.
Karenanya, berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM membentuk tim pemantauan kasus Novel ini.