JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo sudah menerima laporan mengenai masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang akan habis pada Agustus 2018.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan untuk membentuk tim panitia seleksi hakim MK pengganti Farida.
"Siapa pun yang nanti dipilih, harus melalui tim pansel," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
"Mekanisme seperti itu (melalui pansel) biasa dilakukan karena harus tertib dan agar dapat dipertanggungjawabkan," lanjut dia.
Saat ditanya kapan tim pansel hakim MK akan dibentuk, Pramono tidak menjelaskan secara detail. Namun, pansel akan dibentuk di bawah kewenangan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Kapan dibentuknya, sesuai kebutuhannya saja," ujar Pramono.
Baca juga: Zico dan Josua, Anak Muda Penggugat UU MD3, dalam Catatan Hakim MK
Diberitakan, Ketua MK Arief Hidayat dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa siang.
Kedatangan keduanya adalah untuk melaporkan masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang akan habis pada Agustus 2018.
"Sesuai dengan undang-undang, enam bulan bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," kata Arief seusai pertemuan dengan Jokowi.
Arief berharap Presiden Jokowi bisa segera mencari dan menentukan pengganti Maria. Ia berharap sudah ada nama yang terpilih sebelum masa jabatan Maria habis sehingga tidak terjadi kekosongan kursi hakim MK.