JAKARTA, KOMPAS.com - Franz Magnis Suseno, anggota Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan berharap, kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bisa terungkap dan pelakunya dapat diadili.
Pria yang akrab disapa Romo Magnis menilai penanganan kasus yang belum terungkap hingga hari 333 itu sudah terlalu berlarut.
"Kami berharap betul ini semua dibikin sejelas-jelasnya dan penjahatnya dibawa ke pengadilan," kata anggota tim pemantau kasus Novel yang dibentuk Komnas HAM itu, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Romo Magnis mengatakan, dalam sudut pandangnya, kasus penyerangan Novel ini merupakan kejahatan ganda. Pertama, kasus ini merupakan perbuatan 'kotor' yang tidak boleh tejadi lagi.
Baca juga : Aksi Foto Sebelah Mata untuk Novel Baswedan...
Kedua, kasus penyerangan Novel mengindikasikan adanya upaya intimidasi kepada mereka yang memberantas korupsi.
"Mengingat Novel Baswedan itu amat aktif dalam pemberantasan korupsi, tidak mustahil bahwa serangan itu adalah untuk mengintimidasi seorang yang mau memberantas korupsi ini, secara kasar," ujar Romo Magnis.
Karenanya, jika kasus Novel tidak terselesaikan, akan berbahaya bagi pemberantasan korupsi ke depannya.
"Kalau umpamanya di dalam masyarakat terjadi kesan bahwa kejahatan ganda itu tidak ditindak betul, karena ada kepentingan apa belakang, itu kan pelanggaran HAM," ujar Romo Magnis.