Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat Pancasila: UU Ormas Tak Mengancam Hak Konstitusional

Kompas.com - 06/03/2018, 20:37 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan pihak terkait langsung pada gugatan uji materi UU Ormas pada Selasa (5/3/2018). Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) yang menjadi salah satu pihak terkait menyampaikan bahwa UU Ormas tidak mengancam hak konstitusional warga negara.

"Ketentuan Pasal 1 angka 6-21 telah sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan berlaku universal," ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait FAPP Fitri Indrianingtyas dalam sidang lanjutan di MK.

Pemerintah, menurut FAPP, tidak pernah menetapkan suatu peraturan yang melarang kegiatan ormas dan agama tertentu sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut tidak bermaksud mengganti Pancasila sebagai falsafah bangsa.

Baca juga : DPR Sebut UU Ormas Batasi Pemerintah agar Tak Sewenang-wenang

Selain itu, FAPP juga menilai bahwa UU Ormas tidak pernah menghilangkan mekanisme pengadilan seperti dalil pemohon. Sebab saat terjadi sengketa keputusan pemerintah, masyarakat bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak hanya itu, FAPP juga tidak sepakat dengan semua dalil yang disampaikan oleh pemohon terhadap beberapa pasal di dalam UU Ormas. Pasal tersebut yakni Pasal 59, Pasal 62 Ayat 2,  Pasal 80 A, dan Pasal 82 A ayat 1 dan 2.

Salah satu hal yang menjadi perhatian PAPP yakni terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya potensi kesewenang-wenangan pemerintah mencabut status badan hukum ormas sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU Ormas.

Namun, FAPP mengatakan bahwa keputusan pencabutan status badan hukum oleh pemerintah kepada ormas dilakukan berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang cukup dan beralasan.

Baca juga : Keterangan DPR Soal UU Ormas di MK Dinilai Sudah Basi

Contoh faktual penerapan sanksi pencabutan status badan hukum menurut UU Ormas ini adalah dengan dicabutnya Status Badan Hukum dari Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kuasa hukum pemohon uji materi UU Ormas menilai keterangan yang diberikan oleh DPR dan pihak terkait dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah basi.

Salah satu kuasa hukum pemohon, M Kamil Pasha mengungkapkan, berbagai penjelasan DPR sudah dipatahkan oleh para saksi ahli dari pemohon dalam sidang sebelumnya. Misalnya, terkait dengan peran pengadilan yang disebutkan oleh DPR tidak hilang. Sebab, PTUN bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa keputusan pencabutan starus ormas oleh pemerintah.

Namun, kata Kamil, saksi ahli dari pemohon yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Abdul Chair Ramadhan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Zen Zanibar MZ sudah memberikan penjelasan.

Baca juga : Beri Keterangan di MK, DPR Anggap Penggugat UU Ormas Hanya Berasumsi

Menurut Kamil, yang mengacu kapada keterangan saksi ahli pemohon, dalam memcabut atau membubarkan ormas harus lewat pengadilan umum, tidak bisa melalui PTUN.

Seperti diketahui, beberapa kelompok masyarakat melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) ke MK pada akhir 2017 lalu.

Para pemohon yang menggugat UU Ormas terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayahtullah dan Munarman.

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com