Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaduan ACTA Tanpa Terlapor, Ombudsman Sebut Tak Penuhi Syarat Formal

Kompas.com - 05/03/2018, 17:23 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Joko Widodo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Ombudsman.

Namun, ACTA tidak menyertakan siapa terlapornya, entah itu Presiden maupun PSI.

ACTA menyatakan, mereka melaporkan peristiwa pertemuan itu dengan dugaan mengenai digunakannya Istana Negara untuk pembahasan pemenangan Pilres 2019.

Soal tidak disertakannya terlapor dalam pengaduan ACTA, Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, hal tersebut berarti tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang perihal pengaduan ke lembaganya.

"Enggak boleh. Itu kan syarat formal malahan, harus jelas pelapornya siapa, terlapornya siapa, harus jelas. Kalau orang melaporkan, yang dilaporkan enggak tahu, ya enggak mungkin toh," kata Ninik, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/3/2018).

Ombudsman, lanjut Ninik, tidak bisa menentukan siapa terlapor dalam suatu pengaduan. Pihak terlapor itu, lanjut Ninik, harus berdasarkan permintaan pelapor.

(Baca juga: ACTA Lapor ke Ombudsman soal Pertemuan Jokowi dengan PSI)

"Jadi terlapornya siapa, itu permintaan pelapor. Siapa yang mau dilaporkan, ya kalau enggak jelas, siapa yang mau dilaporkan?" ujar Ninik.

Namun, dia enggan menyebut bahwa dengan begitu laporan ACTA berpotensi ditolak.

"Bukan soal potensi dan indikasi (ditolak), ini persyaratan undang-undang, persyaratannya harus terpenuhi, siapa terlapornya, pelapornya juga harus orang yang berkepentingan langsung, siapa hubungan dengan kasus itu apa. Dan kalau dirugikan, dia mewakili siapa, diri sendiri, atau mewakili siapa," ujar Ninik.

Sementara itu, laporan dari ACTA menurut dia diterima oleh tim verifikasi laporan (TVL). Tim ini biasa melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat yang masuk.

Verifikasi itu untuk melihat apakah laporan sudah memenuhi persyaratan formal dan material.

Jika memenuhi syarat, lanjut Ninik, akan dibawa ke rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

"Kalau (laporan) dilanjutkan, dibawa ke tim mana, kalau tidak lanjut ya langsung ditutup," ujar Ninik.

Kompas TV Advokat Cinta Tanah Air, ACTA deklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI dalam pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com