JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengklaim bahwa pihaknya telah berbenah diri seiring dengan fakta masih maraknya praktik pungutan liar di berbagai lembaga peradilan Indonesia.
Salah satu wujudnya adalah memberlakukan pelayan terpadu satu pintu (PTSP).
Dengan PTSP yang sudah diberlakukan sejak tahun lalu itu, menurut Abdullah, berbagai keperluan masyarakat hanya akan dilayani oleh petugas informasi.
"Apapun keperluannya, hanya sampai depan saja. Tidak boleh, apalagi sampai masuk ruangan. Ini sudah tidak diperbolehkan lagi," kata Abdullah di Media Center MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Ia pun berharap, PTSP tersebut bisa mencegah perbuatan menyimpang seperti praktik pungli, suap dan lainnya.
"Diharapkan mampu mencegah perbuatan yang menyimpang atau terjadinya pungli," ujar dia.
(Baca juga: Pemerintah Sebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu Menjengkelkan)
"Jadi, dengan adanya satu pintu diharapkan tidak ada komunikasi. Komunikasi itu menjadi penyebab penyimpangan. Pertemuan itu yang dilarang," tegas dia.
Abdullah juga mengimbau masyarakat bersedia melaporkan, jika masih menemukan pengadilan yang belum menerapkan PTSP.
"Kalau masih menemukan adanya pengadilan yang tidak memberikan layanan satu pintu kami mohon diinfiormasikan," kata dia.
"Kalau masih ada konvensional seperti masa sebelumnya, barangkali ini masih persiapan dan masa transisi," tambahnya.
Abdullah juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas pungli dan tindakan koruptif lainnya di lembaganya.
"Ini upaya maksimal yang dilakukan MA saat ini. Tapi bukan berarti tidak ada pembenahaan untuk berikutnya," ucap dia.
"Kalau pun mencegah ini juga sulit untuk diberikan jaminan. Yang menjamin sampai nol persen adalah hak akhlak masing-masing," lanjutnya.
Marak pungli
MaPPI FHUI sebelumnya membeberkan fakta hasil penelitiannya di enam wilayah Indonesia yakni Medan, Serang, Bandung, Yogyakarta Malang dan Jakarta.
(Baca juga: MaPPI Ungkap Maraknya Pungli di Lima Pengadilan Negeri di Indonesia)