Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Silakan Persatuan Wartawan Indonesia Gugat UU MD3 ke MK

Kompas.com - 20/02/2018, 14:23 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana untuk ikut menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, beberapa pasal di UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan azas demokrasi dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menanggapi rencana itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo legawa dan mempersilakan PWI merealisasikan rencananya tersebut bila memang sudah bulat.

"Kami persilahkan PWI lakukan uji materi ke MK," ujar Bambang saat berkunjung ke Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Bambang tidak mempersoalkan rencana PWI tersebut meski ia menyebut bahwa UU MD3 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik tajam pers kepada lembaga legislatif.

(Baca juga: Sambangi Kantor PWI, Bambang Soesatyo Beri Penjelasan tentang UU MD3)

Namun, Bambang sadar bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat produk UU ke MK bila dianggap tidak sesuai dengan kehendak publik.

"Uji materi di MK itu juga bagian dari balancing atau uji dari pada kelayakan UU ini," kata dia.

Di tempat yang sama, Pelaksana tugas Ketua PWI Sasongko Tedjo mengatakan, rencana menggugat UU MD3 ke MK adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan polemik produk legislasi yang banyak di kritik publik itu.

Dalam pertemuan dengan Ketua DPR, para anggota PWI memberikan banyak masukan diantaranya kemungkinan untuk menjalin nota kesepahaman antara PWI dan DPR agar kebebasan pers tetap terjaga.

Ada pula saran agar Persiden menerbitkan Perppu ada pula yang mengusulkan agar UU MD3 segera digugat ke MK.

(Baca juga: Bagir Manan: UU MD3 dan RKUHP Potensial Ancam Kebebasan Pers)

"Ada arus penolakkan masyarakat yang sedemikian besar terhadap UU ini sehingga tadi kami berikan beberapa solusi," kata Sasongko.

Seperti diketahui, beberapa pasal di dalam UU MD3 dinilai memiliki semangat untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Pasal 122 huruf k, misalnya, memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Lantaran tidak ada penjelasan terkait dengan kata merendahkan kehormatan DPR, banyak publik yang menilai salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu jurnalis.

Kompas TV Pusat kajian anti-korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta atau Pukat UGM berencana menggugat Undang-Undang MD3 yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com