JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM mobil sedan di Indonesia akan dibawa ke dalam sidang kabinet di Istana Presiden yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
"Akan disampaikan ketika sidang kabinet kabinet bersama Bapak Presiden. Itu akan diatur di schedule," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Sri menjelaskan, saat ini pemerintah memang sedang mengutak-utik instrumen penyumbang APBN, salah satunya pada sektor perpajakan.
Utak-utik tersebut dalam rangka mendorong program prioritas pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Jika pajak mobil sedan diturunkan, diharapkan industri otomotif kembali menggeliat. Mengingat industri tersebut menyerap cukup banyak lapangan pekerjaan.
(Baca juga: Kalau Mau Laku, Harga Mobil Listrik Harus Murah)
Selain pajak mobil sedan, lanjut Sri, pemerintah juga sedang berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menurunkan pajaknya. Mobil listrik salah satunya.
Diketahui, mobil listrik di Indonesia dikategorikan sebagai barang mewah sehingga harganya mahal. Otomatis, mobil ramah lingkungan tersebut kurang diminati oleh konsumen di Indonesia.
Dengan menurunkan PPnBM mobil listrik, maka harganya lebih murah dibandingkan sebelumnya. Masyarakat pun diharapkan beralih ke kendaraan tersebut.
"Kalau memang tujuan dan komitmennya Indonesia terhadap perubahan iklim, ya itu (mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan) menjadi sangat penting agar masyarakat memiliki transportasi yang baik dan tidak menimbulkan emisi CO2, ya maka kita harus mulai masuk ke pertimbangan meningkatkan mobil listrik," ujar dia.
(Baca juga: Kemenkeu Bahas Skema Revisi Pajak Sedan Usulan Kemenperin)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya masih mengkaji permintaan revisi pajak pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian.
Revisi diusulkan lantaran mobil sedan yang digolongkan sebagai barang mewah dikenakan pajak lumayan tinggi, yang akhirnya berdampak pada penurunan penjualan salah satu jenis kendaraan roda empat tersebut.
"Dari segi industri, Pak Menteri Perindustrian mengatakan bahwa kendaraan sedan bukan lagi kendaraan luxurious (mewah). Untuk itu, skema dari sisi insentif pajak atau rezim pajaknya akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri," kata Sri Mulyani saat ditemui pewarta di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pekan lalu.
Sebagai informasi saat ini pajak untuk sedan mini (1.500 cc ke bawah) dikenakan 30 persen dan sedan kecil (di atas 1.500 cc) 40 persen. Adapun kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon, tarif PPnBM hanya sebesar 10 persen hingga 20 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.