Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui UU MD3, DPR Jadikan MKD Alat Kontrol Kritik Publik

Kompas.com - 13/02/2018, 20:12 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw mengatakan, publik dibuat gagal paham dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan DPR.

Salah satunya terkait fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ia menyebutkan, sejak awal dibentuk, MKD berfungsi mengawasi perilaku para anggota Dewan khususnya terkait persoalan etika.

Kini, menurut Jeirry, melalui UU MD3, fungsi MKD diubah.

"MKD ini, kan, tadinya digunakan untuk memperbaiki perilaku anggota DPR agar DPR itu dihormati secara kelembagaan," ujar Jeirry dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Baca juga: Mau Gugat UU MD3, Koalisi Masyarakat Sipil Tunggu Sanksi Etik Ketua MK

"Namun, lembaga yang dibentuk untuk memperbaiki perilaku anggota DPR itu sekarang mereka ubah menjadi alat untuk membungkam kritik," lanjut dia.

Kritik tajam Jeirry mengacu pada Pasal 122 huruf k UU MD3. Bunyi pasal itu, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Melalui pasal ini, anggota DPR bisa memidanakan siapa saja yang dianggap merendahkan DPR atau pribadinya. Namun, pemidanaan itu harus melalui MKD.

Baca juga: Soal Hak Imunitas, Ketua DPR Samakan UU MD3 dengan UU Pers

Menurut dia, logika yang tergambar dari UU MD3 sulit dipahami. MKD yang berfungsi mengawasi perilaku anggota DPR dari sisi etika justru digunakan sebagai alat untuk melindungi pribadi anggota DPR.

Jeirry menilai, dengan logika yang sulit dipahami, tak heran publik menilai UU MD3 sebagai undang-undang yang sarat kepentingan DPR dan anggotanya.

"Jadi MD3 ini memang alat memperkuat diri mereka (anggota DPR) dan melindungi mereka dari segala upaya yang bisa merongrong kewenangan mereka," ujar dia. 

Kompas TV Menurut Yasona, UU MD3 sebaiknya berjalan sesuai aturan, dan pihak yang menganggap UU MD3 melanggar hak asasi manusia dapat membawanya ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com