Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Ada Kekosongan Hukum soal Eksploitasi Anak untuk Kampanye

Kompas.com - 09/02/2018, 14:03 WIB
Estu Suryowati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan mengatakan, ada kevakuman hukum terkait eksploitasi anak dalam kegiatan politik praktis.

"Bahwa persoalan kampanye melibatkan anak itu dilarang, ada normanya. Tetapi sanksinya tidak ada. Tidak jelas administrasi atau sanksi pidana," kata Abhan menerima audiensi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Meski begitu, dia menyampaikan sepakat dengan masukan KPAI, bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada harusnya ramah anak.

"Dalam kampanye khususnya, tidak ada eksploitasi anak untuk kepentingan politik praktis," ucap Abhan.

Baca juga : Dana Kampanye Lebih dari Rp 473 M, Peserta Pilkada Jabar Bakal Kena Sanksi

Menurut Abhan, kerentanan anak terhadap eksploitasi untuk kepentingan politik praktis, salah satunya dikarenakan bentuk metode kampanye yang sangat beragam, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, hingga "blusukan".

"Itu saya kira sangat rentan terkait eksploitasi anak, karena blusukan itu ke rumah tangga-rumah tangga, bisa bertemu dengan anak, bisa memberikan sesuatu ke anak," lanjut Abhan.

Lebih lanjut dia menuturkan, dengan adanya kekosongan hukum dan kerentanan eksploitasi anak tersebut, maka hal yang paling mungkin dilakukan Bawaslu adalah memberikan rekomendasi sanksi administrarif.

"Jadi, mekanisme yang bisa kami lakukan adalah kalau ada dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye, akan kami kaji, kami rekomendasikan ke instansi terkait, kami libatkan KPAI," kata Abhan.

Baca juga : Presiden Boleh Jadi Juru Kampanye, PDI-P Tidak Akan Turunkan Jokowi

Kemudian, apabila dugaan pelanggaran bisa dikategorikan dalam pidana umum, maka rekomendasi Bawaslu tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara itu, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com