www.kompas.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menerima masukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menghadirkan Pemilu Ramah Anak, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Kampanye melibatkan anak melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 15 dan 76H.(KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+