Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Aturan Penelitian, Kemendagri Akui Tak Libatkan Para Peneliti

Kompas.com - 06/02/2018, 23:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengakui bahwa penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) tak melibatkan para peneliti.

Kata Soedarmo, pihaknya hanya melibatkan kementerian/lembaga terkait saja.

Seperti Kementerian Luar Negeri, Kemenristek Dikti, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

“Jadi itu kekurangan dalam membuat Permendagri ini. Ini narasumbernya sudah lengkap juga sebetulnya. Ini hanya sedikit itu saja (dampak negatif),” ujar Soedarmo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Bahkan kata Soedarmo, Permendagri itu pun belum sempat disosialiasikan hingga akhirnya sudah dipersoalkan oleh khalayak.

“Hanya memang, ini kan baru tanggal 11 Januari. Kita belum sosialisasikan. Ada persepsi yang berbeda-beda. Biasalah. Kalau ini kita sosialisasikan lalu banyak masukan ya kita revisi. Enggak ada masalah kok. Permendagri ini bukan sakral,” tutur Soedarmo.

(Baca juga: Ketua Komisi II Anggap Peraturan Mendagri soal Izin Penelitian Bisa Picu Perdebatan)

Soedarmo pun meminta agar polemik ini tak lagi dibesar-besarkan. Sebab, niat pemerintah pada dasarnya baik untuk mempermudah pelayanan dalam penerbitan SKP bagi para peneliti.

“Enggak perlu kita besar-besarkan persoalan ini. Ini hanya karena kita belum sosialisasi menjadi sesuatu yang luar biasa," ujar Soedarmo.

"Kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik, yang tercepat bagi peneliti itu sendiri. Sebetulnya semangatnya ke sana. Cuma kita lupa sedikit memperjelas tentang dampak negatif, itu saja,” lanjutnya.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan Permendagri tersebut untuk mengatur rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan diterbitkan SKP itu sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.

Sayangnya, tak dijelaskan lebih lanjut soal ukuran dampak negatif tersebut. Hal ini lah yang memicu penolakan publik.

SKP nantinya tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif.

Padahal, dalam Permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com