JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di PT Garuda Indonesia, Selasa (6/2/2018).
Mereka akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Para saksi yang akan diperiksa yakni Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno. Kemudian, Captain Agus Wahjudo selaku pensiunan PT Garuda Indonesia.
Kemudian, pegawai PT Garuda Indonesia, Reanindita dan Rajendra Kartawiria.
(Baca juga: Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan Garuda)
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.