Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Diusulkan Dapat Asimilasi dan Bebas Bersyarat

Kompas.com - 02/02/2018, 11:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lapas Sukamiskin mengusulkan asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.

Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.

"Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Sukamiskin merekomendasikan bahwa Pak Nazaruddin sudah bisa diusulkan untuk ikut asimilasi," kata Ade saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).

Asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dan masyarakat. Program asimilasi ini, kata Ade, dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan. Verikasi untuk mengecek apakah Nazaruddin sudah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Menurut Anas, Ada yang Melatih Nazaruddin untuk Memfitnah

Beberapa persyaratannya adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status justice collaborator.

Nantinya, Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum mengeluarkan keputusan menteri. Dirjen Pemasyarakatan akan memberi pertimbangan ke Menkumham dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, keamanan, dan ketertiban umum.

"Pak Dirjen memberikan pertimbangan ke Pak Menteri untuk memberikan keputusan menteri, apa bisa atau tidaknya Saudara Nazaruddin asimilasi dan pembebasan bersyarat," ujar Ade.

Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan juga akan meminta rekomendasi KPK terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Baca juga: KPK Serahkan Rampasan dari Aset Nazaruddin Rp 24,5 Miliar kepada ANRI

Pembebasan bersyarat sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Menurut perhitungan, lanjut Ade, tanggal pembebasan bersyarat Nazaruddin adalah 12 Maret 2020.

Nazaruddin sebelumnya divonis untuk dua kasus berbeda. Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

Baca juga: Novanto Ditahan KPK, Apa Kata Muhammad Nazaruddin?

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA menilai, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sesuai dakwaan pertama.

Kemudian, pada 16 Juni 2016, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Dalam kasus ini, Nazarrudin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai, Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com