Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Gambar Presiden-Wapres di Alat Peraga Kampanye, Begini Penjelasan KPU

Kompas.com - 01/02/2018, 18:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang kampanye Pilkada yang akan dimulai 15 Februari, pasangan calon (paslon) mempersiapkan alat peraga yang diharapkan dapat menarik dukungan pemilih.

Untuk diketahui, pembuatan alat peraga kampanye tidak boleh dilakukan asal-asalan.

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah mengatur ketentuan mengenai alat peraga kampanye ini dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, melalui beleid tersebut KPU mengatur desain dan materi yang diperbolehkan dicantumkan dalam alat peraga kampanye.

Dalam pasal 29 ayat (3) dijelaskan, desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak oleh paslon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI, dan atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di Media Center Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/10/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di Media Center Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

"Selanjutnya muncul persepsi bahwa gambar figur-figur tertentu tidak boleh digunakan untuk kampanye, kami klarifikasi," kata Wahyu ditemui di KPU, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

(Baca juga: KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Paslon di Pilkada Jawa Barat 2018)

"Yang benar adalah yang difasilitasi oleh KPU tidak boleh. Tetapi untuk kegiatan internal parpol tentu boleh," lanjut Wahyu.

Kegiatan internal parpol tersebut misalnya untuk rapat parpol ataupun konsolidasi parpol, serta kegiatan lain yang sifatnya internal.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, larangan pencantuman gambar Presiden, Wakil Presiden dan tokoh-tokoh yang tidak menjadi pengurus dalam alat peraga kampanye, agar tidak menjadi klaim dari parpol atau kandidat paslon tertentu.

"Kepala negara, wakil kepala negara, Presiden dan Wakil Presiden itu milik semua orang," kata Arief.

"Makanya KPU menjaga supaya tidak jadi rebutan, dilarang dalam bahan kampanye menggunakan foto Presiden dan Wakil Presiden," pungkas Arief.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Partai Demokrat telah memenuhi syarat verifikasi faktual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com