Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Soroti Black Campaign dengan Isu SARA Jelang Pilkada

Kompas.com - 31/01/2018, 12:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyoroti potensi munculnya kampanye hitam (black campaign) menggunakan isu SARA di pilkada 2018. Ia menilai hal itu harus diwaspadai sebab mengancam persatuan bangsa.

"Menggunakan teknologi untuk black campaign. Salah satunya dengan sebar hoaks, menerapkan politik identitas yang memanfaatkan isu SARA, mempertentangkan suku agama dan ras, itu bahaya," kata Prasetyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Ia menyatakan hal itu dapat menimbulkan kebencian dan pertentangan sejumlah golongan di akar rumput dengan dampak jangka panjang, serta bisa disulut di kemudian hari.

Karena itu, ia menambahkan, penggunaan isu SARA dalam kampanye perlu diawasi benar oleh penyelenggara pemilu.

"Untuk itu semua dibutuhkan langkah pencegahan dari aparat kemanan. Mengingat perbuatan tersebut bukan hanya tindak pidana pemilu tapi mengancam keutuhan dan persatuan negara," lanjut dia.

 

Laporkan

Sebelumnya, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan meneken Memorandum of Agreement (MoA) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menangani konten kampanye bermuatan SARA, fitnah, dan ujaran kebencian di medsos.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan satu tim untuk memonitor medsos selama kampanye, yang bertugas mengawasi kampanye di medsos. Namun, ia memastikan Bawaslu juga akan menangani dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat.

“Jadi kami membuka siapapun. Penanganan pelanggaran bisa dari hasil temuan kami, atau dari laporan publik,” kata Abhan di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Lebih lanjut, dia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan kampanye di medsos yang bermuatan SARA, fitnah, dan ujaran kebencian langsung ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, ataupun Panwas Kabupaten/Kota.

Masyarakat bisa juga mengirimkan laporan ke akun Facebook Bawaslu.

Hasil temuan tim monitoring maupun laporan masyarakat tersebut akan dikaji oleh Bawaslu apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Jika terpenuhi, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada platform medsos yang ada untuk menurunkan (take down) konten tersebut.

“Seandainya tetap tidak diturunkan, maka kami akan minta Kemenkominfo, apakah akan diberikan peringatan atau diblokir,” lanjut Abhan.

Parameter yang digunakan Bawaslu dalam menilai sebuah konten masuk dalam pelanggaran pemilu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20016 dan turunannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com