Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berterima Kasih ke PDI-P karena Dukung Putusan MK Soal Verifikasi Faktual

Kompas.com - 29/01/2018, 18:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sempat ada perdebatan panjang begitu Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terutama dari Komisi II DPR dan Pemerintah. Namun, kata Arief, PDI-P salah satu partai yang mendukung KPU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

"KPU berterimakasih dengan PDI-P karena pernyataan dan sikap yang cepat merespon putusan MK untuk mendukung kebijakan yang begitu putusan dikeluarkan, KPU bersikap untuk melaksanakan putusan MK," ujar Arief saat membuka acara verifikasi faktual di kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Dengan adanya putusan MK, verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.

Sementara sebelumnya, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019.

Arief berharap, kerjasama yang baik antara penyelenggara pemilu dengan peserta tidak hanya berlangsung selama verifikasi faktual berlangsung.

(Baca juga: Ini Pesan Prabowo kepada Ketua KPU dan Bawaslu)

Bahkan sampai dua tahun ke depan untuk menyukseskan Pilkada dan Pemilu serentak.

Ia mengatakan, KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak bisa menjalani proses tersebut dengan lancar sendirian.

"Dukungan parlemen dan pemerintah dibutuhkan. Yang sering komunikasi dengan kita Komisi II dan pemerintah kita berhubungan dengan Mendagri," kata Arief.

KPU menyatakan bahwa PDI-P memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat.

Selanjutnya, PDI-P harus memenuhi syarat verfak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Setelah semua tingkatan memenuhi syarat, maka KPU bisa memutuskan apakah partai tersebut bisa menjadi peserta pemilu 2019 atau tidak pada 17 Februari mendatang.

"Untuk menginstruksikan, monitoring perkembangan verfak pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu, tidak ada sengketa," kata Arief.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR menilai putusan MK tak berlaku surut dan tak ditindaklanjuti tahun ini. KPU diusulkan menerapkan putusan MK soal verifikasi faktual pada Pemilu 2024.

Sementara partai politik yang telah mengikuti proses verifikasi pada Pilpres 2014 dan memiliki kursi di parlemen tak perlu lagi mengikuti proses yang sama pada Pilpres 2019 mendatang.

Kompas TV Partai Hanura dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai partai calon peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com