Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Foto Bareng Suami atau Istrinya yang Maju Pilkada

Kompas.com - 24/01/2018, 14:02 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah untuk foto bersama, bahkan memberikan "like" di media sosial. 

"Sekarang sudah kami finalkan. Misalnya suami istri, mungkin dia bisa cuti di luar tanggungan negara. Kan enggak mungkin seorang istri tidak mendampingi suaminya," kata Menpan-RB Asman Abnur, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Menurut Asman, selain harus cuti di luar tanggungan negara, ASN juga tak boleh pakai atribut maupun menjadi juru kampanye.

"Penting, dia tidak pakai atribut, dia tidak ikut-ikut jadi jurkam. Ada sudah dibuat rigid aturan-aturannya. Namanya istri harus dampingi suami dong ke mana-mana, masa dilarang," kata Asman.

Baca: Pilkada Serentak 2018, Ibunda Presiden Jokowi Terdaftar di TPS 23 Manahan

Aturan tersebut kata Asman juga berlaku sebaliknya bagi suami yang statusnya ASN dan istrinya maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.

"Begitu sebaliknya, suami harus mendampingi istri, nanti didampingi orang lain kan bahaya," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi, mengatakan, aturan khusus mengenai istri calon kepala daerah yang menjadi ASN belum dirinci.

Aturan pelarangan masih bersifat umum dan mengatur semua ASN.

Larangan itu adalah larangan untuk berfoto bersama pasangan calon, mengunggah hingga memberi like di media sosial secara khusus untuk istri atau suami yang menjadi ASN.

Baca juga: Anggota Polri Dilarang Berfoto Bersama Paslon Selama Pilkada Serentak

Fajar mengungkapkan kasus Ganjar Pranowo yang menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada Jateng 2018. Istri Ganjar, Atiqoh ikut hadir mendampingi Ganjar saat mendaftar di KPU Jateng pada Selasa (9/1/2018).

Atiqoh saat ini tercatat masih menjadi ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jateng.

Menurut Fajar, sepanjang belum ada aturan khusus soal istri pasangan calon, nama aturan umum masih digunakan. Artinya, semua ASN tanpa terkecuali harus menaati aturan tersebut.

Jika memang mendukung pasangan calon, maka ASN yang menjadi istri atau suami pasangan calon hanya boleh dilakukan di dalam hati. Tidak boleh dukungan ditunjukkan dalam bentuk keterlibatan fisik.

Kompas TV Kapolri menegaskan agar Polri fokus merebut kepercayaan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com