JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah untuk foto bersama, bahkan memberikan "like" di media sosial.
"Sekarang sudah kami finalkan. Misalnya suami istri, mungkin dia bisa cuti di luar tanggungan negara. Kan enggak mungkin seorang istri tidak mendampingi suaminya," kata Menpan-RB Asman Abnur, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Menurut Asman, selain harus cuti di luar tanggungan negara, ASN juga tak boleh pakai atribut maupun menjadi juru kampanye.
"Penting, dia tidak pakai atribut, dia tidak ikut-ikut jadi jurkam. Ada sudah dibuat rigid aturan-aturannya. Namanya istri harus dampingi suami dong ke mana-mana, masa dilarang," kata Asman.
Baca: Pilkada Serentak 2018, Ibunda Presiden Jokowi Terdaftar di TPS 23 Manahan
Aturan tersebut kata Asman juga berlaku sebaliknya bagi suami yang statusnya ASN dan istrinya maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.
"Begitu sebaliknya, suami harus mendampingi istri, nanti didampingi orang lain kan bahaya," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi, mengatakan, aturan khusus mengenai istri calon kepala daerah yang menjadi ASN belum dirinci.
Aturan pelarangan masih bersifat umum dan mengatur semua ASN.
Larangan itu adalah larangan untuk berfoto bersama pasangan calon, mengunggah hingga memberi like di media sosial secara khusus untuk istri atau suami yang menjadi ASN.
Baca juga: Anggota Polri Dilarang Berfoto Bersama Paslon Selama Pilkada Serentak
Fajar mengungkapkan kasus Ganjar Pranowo yang menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada Jateng 2018. Istri Ganjar, Atiqoh ikut hadir mendampingi Ganjar saat mendaftar di KPU Jateng pada Selasa (9/1/2018).
Atiqoh saat ini tercatat masih menjadi ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jateng.
Menurut Fajar, sepanjang belum ada aturan khusus soal istri pasangan calon, nama aturan umum masih digunakan. Artinya, semua ASN tanpa terkecuali harus menaati aturan tersebut.
Jika memang mendukung pasangan calon, maka ASN yang menjadi istri atau suami pasangan calon hanya boleh dilakukan di dalam hati. Tidak boleh dukungan ditunjukkan dalam bentuk keterlibatan fisik.