Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Foto Bareng Suami atau Istrinya yang Maju Pilkada

Kompas.com - 24/01/2018, 14:02 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah untuk foto bersama, bahkan memberikan "like" di media sosial. 

"Sekarang sudah kami finalkan. Misalnya suami istri, mungkin dia bisa cuti di luar tanggungan negara. Kan enggak mungkin seorang istri tidak mendampingi suaminya," kata Menpan-RB Asman Abnur, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Menurut Asman, selain harus cuti di luar tanggungan negara, ASN juga tak boleh pakai atribut maupun menjadi juru kampanye.

"Penting, dia tidak pakai atribut, dia tidak ikut-ikut jadi jurkam. Ada sudah dibuat rigid aturan-aturannya. Namanya istri harus dampingi suami dong ke mana-mana, masa dilarang," kata Asman.

Baca: Pilkada Serentak 2018, Ibunda Presiden Jokowi Terdaftar di TPS 23 Manahan

Aturan tersebut kata Asman juga berlaku sebaliknya bagi suami yang statusnya ASN dan istrinya maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.

"Begitu sebaliknya, suami harus mendampingi istri, nanti didampingi orang lain kan bahaya," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi, mengatakan, aturan khusus mengenai istri calon kepala daerah yang menjadi ASN belum dirinci.

Aturan pelarangan masih bersifat umum dan mengatur semua ASN.

Larangan itu adalah larangan untuk berfoto bersama pasangan calon, mengunggah hingga memberi like di media sosial secara khusus untuk istri atau suami yang menjadi ASN.

Baca juga: Anggota Polri Dilarang Berfoto Bersama Paslon Selama Pilkada Serentak

Fajar mengungkapkan kasus Ganjar Pranowo yang menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada Jateng 2018. Istri Ganjar, Atiqoh ikut hadir mendampingi Ganjar saat mendaftar di KPU Jateng pada Selasa (9/1/2018).

Atiqoh saat ini tercatat masih menjadi ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jateng.

Menurut Fajar, sepanjang belum ada aturan khusus soal istri pasangan calon, nama aturan umum masih digunakan. Artinya, semua ASN tanpa terkecuali harus menaati aturan tersebut.

Jika memang mendukung pasangan calon, maka ASN yang menjadi istri atau suami pasangan calon hanya boleh dilakukan di dalam hati. Tidak boleh dukungan ditunjukkan dalam bentuk keterlibatan fisik.

Kompas TV Kapolri menegaskan agar Polri fokus merebut kepercayaan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com