JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor yang menyampaikan laporan ke Ombudsman RI dapat melacak dan mengetahui perkembangan laporan mereka melalui website Ombudsman yang baru.
Hal ini untuk mempermudah akses informasi publik.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menjelaskan, terobosan ini bagian dari pembaharuan sistem tracking pengaduan pada situs Ombudsman.
"Sekarang pelapor bisa mengetahui perkembangan laporannya melalui fitur tracking pengaduan," kata Amzulian di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(18/1/2018).
Selain itu, melalui website Ombudsman, masyarakat lebih mudah menyampaikan aduan tentang adanya maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Pengaduan melalui website Ombudsman sebenarnya bukan hal baru, tapi pada website yang baru, kami memperbaharui sistem yang lebih user friendly, menarik, dan mudah diakses melalui smartphone," kata dia.
Peluncuran perubahan www.ombudsman.go.id ini merupakan salah satu wujud akuntabilitas Ombudsman dalam rangka mewujudkan kemudahan mengakses perkembangan laporan masyarakat dan keterbukaan informasi publik.
Seluruh informasi publik yang berhubungan dengan Ombudsman juga diupayakan sudah tersedia di website dan dengan mudah diakses melalui ponsel.