JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan kepada pemerintah agar membuat e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan. Di dalam e-KTP tersebut dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama.
Sementara untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP elektronik, tidak dilakukan perubahan atau penggantian KTP elektronik sama sekali.
"MUI mengusulkan kepada pemerintah agar kepada penghayat kepercayaan diberikan KTP-elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama," ujar Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 97/PPU-XIV/2016, status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
Baca juga : VIK Jejak Korupsi e-KTP: Kongkalikong Eksekutif, Legislatif, Pengusaha
Menurut Basri, pembuatan KTP elektronik untuk warga penghayat kepercayaan dengan kolom khusus adalah solusi terbaik dalam melaksanakan putusan MK. Sebab, MUI memandang agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda.
"Pembuatan KTP elektronik untuk warga penghayat kepercayaan dengan kolom khusus adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara dalam rangka melaksanakan Putusan MK secara arif dan bijaksana," tuturnya.
Oleh sebab itu, Basri mendorong pemerintah segera merealisasikan usulan tersebut agar hal sipil warga penghayat kepercayaan bisa dipenuhi.
"Pembuatan KTP elektronik untuk penghayat kepercayaan tersebut hendaknya dapat segera direalisasikan untuk memenuhi hak warga negara yang masuk kategori penghayat kepercayaan," kata Basri.
Baca juga : Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan
Pada kesempatan yang sama, Sekjen MUI Anwar Abbas menampik anggapan bahwa usulan tersebut bersifat diskriminatif.
Ia menuturkan adanya perbedaan antara isi KTP elektronik untuk umat beragama dengan penghayat kepercayaan bukanlah diskriminasi, melainkan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda.
"Adanya perbedaan antara isi KTP elektronik untuk umat beragama dengan penghayat kepercayaan bukanlah pembedaan yang bersifat diskriminatif atau pengistimewaan, namun merupakan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda," tuturnya.
"Warga penghayat kepercayaan punya hak sebagai warga negara untuk mencantumkan kolom kepercayaan dalam KTP elektroniknya sebagai identitas dirinya," kata Anwar.