Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018

Kompas.com - 16/01/2018, 12:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) prihatin dengan maraknya isu mahar politik yang bermunculan dalam proses pencalonan di Pilkada Serentak 2018.

Isu mahar politik ini bahkan muncul langsung dari mereka yang gagal diusung parpol.

"Pengakuan ini membuat perhelatan pilkada serentak di 171 daerah tersebut memanas, bahkan sejak tahap pencalonan," kata Koordinator ICW Donal Fariz Nasution dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

ICW mencatat, untuk Pilkada 2018 sudah ada beberapa kasus mahar politik yang muncul ke publik.

Di Pilkada Jawa Timur, La Nyalla mengaku dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Di Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku diminta uang Rp 10 miliar oleh oknum di Partai Golkar. Ini terjadi saat Golkar masih dipimpin Setya Novanto.

(Baca juga: Kubu Sudding Ungkap Modus Oesman Sapta Minta Mahar ke Calon Kepala Daerah)

Koordinator ICW Donal Fariz, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, dan peneliti Perludem Fadli Ramadhani di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Koordinator ICW Donal Fariz, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, dan peneliti Perludem Fadli Ramadhani di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Di Pilkada Cirebon, Brigjen (Pol) Siswandi mengaku gagal dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera karena diminta mahar.

Terakhir, terjadi konflik di internal Partai Hanura yang salah satunya disebabkan persoalan mahar politik.

Donal mengatakan, beberapa kasus tersebut barulah sebagian kecil yang sudah terungkap. Namun, ia meyakini bahwa masih banyak kasus lain.

"Kasus mahar ini seperti gunung es. Tampak kecil di permukaan, tapi sangat besar di bawah permukaan," ucap Donal.

ICW pun meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti berbagai dugaan mahar politik yang terjadi. Apalagi, saat ini sanksi mengenai parpol yang meminta imbalan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pilkada.

Calon yang terbukti memberi mahar bisa didiskualifikasi. Sementara parpol bisa dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Bahkan, oknum di parpol yang menerima imbalan bisa dipidana.

Kompas TV La Nyalla Mattaliti tidak memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com