JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan dalam membela mantan Ketua DPR itu dirinya bekerja sesuai dengan kode etik advokat.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa.
"Apa yang dia kerjakan dalam memberikan pembelaan ke SN sesuai dengan kode etik advokat Indonesia. Kalau kemudian KPK punya pandangan lain, kami juga akan lihat," kata Sapriyanto, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca juga : KPK Duga Fredrich Booking Kamar Perawatan Sebelum Novanto Kecelakaan
Soal dugaan Fredrich bersekongkol dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Sapriyanto mengaku baru mengetahui itu saat KPK mengumumkan penetapan Fredrich sebagai tersangka kemarin. Dia hanya heran jika Fredrich diduga merekayasa data medis Novanto bersama dengan dokter.
"Itu juga tanda tanya ya Pak FY mampu melakukan itu, lalu memengaruhi dokter. Itu (data media) kan rahasia pasien, dan yang boleh membuka itu hanya pasien, dan yang menyimpannya adalah rumah sakit, dan yang boleh melihat-lihatnya adalah dokter," ujar Sapriyanto.
Terkait dengan kabar Fredrich memesan semua kamar di satu lantai tertentu, Sapriyanto membantahnya. Dia
Baca juga : Lindungi Novanto, Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Berkomplot
"Karena waktu terjadi tabrakan itu, itu kan kejadiannya (jam) setengah tujuhan, Pak FY kan datang ke sana setelah kejadian, dan di lantai 4 itu sudah ada pasien. Bagaimana bisa booking satu lantai? Ada beberapa pasien, dan silakan ditanyakan kepada petugas KPK yang hadir waktu itu," ujar Sapriyanto.
"Ini kan perlu pembuktian, Pak FY perlu pembuktian, KPK juga perlu pembuktian. Mana yang benar bisa kita lihat," lanjutnya.