Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Algooth Putranto

Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI).

Menilik Pilpres 2019 Lewat Pilkada Jateng 2018

Kompas.com - 11/01/2018, 07:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

KEMBALINYA Gubernur petahana Ganjar Pranowo untuk maju dalam pertarungan politik di Jawa Tengah (Jateng) sebetulnya tidak terlalu mengejutkan.

Selain elektabilitasnya masih yang tertinggi, kinerjanya mengkoordinasikan pembangunan Jawa Tengah melalui dana pusat dan daerah patut diapresiasi.   

Kinerja Ganjar bisa dilihat di bidang pembangunan infrastruktur energi hingga transportasi ke wilayah yang masih tertinggal. Ganjar juga memiliki sejumlah pencapaian reformasi regulasi maupun birokrasi.

Dalam hal reformasi regulasi, saya mencatat terdapat dua regulasi yang diinisiasi oleh Ganjar yang kemudian berlaku secara nasional. 

Pertama, hak atas tanah bengkok yang sebelumnya harus masuk kas desa kini sudah menjadi hak kepala desa.

Tak banyak yang tahu bahwa perjuangan ini dimulai dari pertemuan para kepala desa se-Jateng dengan Ganjar yang dilarang berangkat ke Jakarta untuk berdemo bersama kepala desa se-Indonesia.

Ganjar meminta para kepala desa membuat surat berisi permohonan revisi Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 untuk dibawa langsung kepada Mendagri.

Langkah tersebut kemudian ditiru Gubernur Jatim Soekarwo. Hasilnya Mendagri maupun Presiden menyetujui usulan Jawa Tengah agar hal tersebut berlaku sebagai revisi nasional.

Kedua, aturan penindakan angkutan barang. Tidak hanya aksi gebrak mejanya yang banyak tersiar di media massa, Ganjar lalu mendorong pengetatan aturan tonase truk termasuk mendorong perubahan aturan penindakan angkutan barang.

Lagi-lagi peraturan versi Jateng untuk melarang kendaraan angkutan barang dengan berat muatannya melebihi 25 persen dari jumlah berat yang diijinkan (JBI) ditiru daerah lain seperti Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat dan tentu saja DKI Jakarta.

Bagaimana di tingkat masyarakat bawah?

Lagi-lagi saya mengambil dua contoh program yang paling menarik. Pertama, Kartu Tani yang menjamin distribusi pupuk bersubsidi dan memonitor hasil panen dan pascapanen yang kemudian dijadikan program nasional oleh Presiden Jokowi dengan Jateng sebagai pilot project.

Kedua, kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) melalui Bank Jateng dengan bunga pinjaman setahun hanya 2 persen.

Maaf, jangan bandingkan dengan KUR tujuh persen yang berlaku nasional mulai tahun ini apalagi dengan bunga pinjaman OK OCE melalui Bank DKI Jakarta yang mencapai 13 persen.

Itu catatan pencapain. Apakah ada catatan yang bakal menghadang laju Ganjar?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com