Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Yunadi Jadi Tersangka Kasus Novanto

Kompas.com - 10/01/2018, 18:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Basaria menyatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto oleh kedua tersangka.

KPK kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.

"KPK meningkatkan status penangan perkara, dua tersangka yaitu FY," kata Basaria.

Baca juga : Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Respons Fredrich Yunadi

Dalam kasus ini, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Upaya menghalang-halangi penyidikan ini dilakukan Fredrich pasca Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam.

Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch itu menabrak tiang listrik.

Kecelakaan tersebut terjadi di saat KPK tengah memburu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Sehari sebelumnya, atau Rabu (15/11/2017), KPK hendak menangkap Novanto dikediamannya.

Baca juga : Sudah di Bandara, Fredrich Yunadi Batal ke Kanada karena Dicegah Imigrasi

Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya. Akibat kecelakaan itu, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Saat Novanto di rawat di rumah sakit itu, KPK sempat mengingatkan agar pihak rumah sakit bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.

Saat itu tim KPK yang ada di lapangan merasa pihak rumah sakit bersikap kurang mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

Fredrich Yunadi saat itu menjelaskan, saat itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melangsungkan siaran langsung.

Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

Kompas TV Keduanya dijerat menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com