Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Anggap Sejumlah Regulasi Hambat Kerja Penegak Hukum

Kompas.com - 09/01/2018, 22:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, tak semua regulasi di Indonesia membantu meringankan penanganan perkara.

Menurut dia, ada beberapa di antaranya yang justru terkesan menghambat penegakan hukum.

Regulasi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengulur proses hukum hingga lolos dari jeratan hukum.

"Banyak kejahatan sekarang yang memanfaatkan kelemahan dan celah undang-undang atau regulasi dan peraturan yang ada," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

"Terjadi dinamika perundangan yang justru tidak membuat penegak hukum semakin mudah. Tapi semakin berbelit-belit dan sulit," lanjut dia.

(Baca juga: Peradilan Masih Lemah, Pengaturan Peninjauan Kembali Perlu Dibenahi)

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitsusi No. 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.

Putusan itu diambil atas uji materi terhadap Pasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prasetyo mengatakan, putusan itu kontraproduktif dalam penegakan hukum. Menurut dia, PK yang diajukan jaksa bertujuan untuk menciptakan keseimbangan hukum.

"Ketika harus ada yang diluruskan dari PK ketika ditemukan hal baru, yang itu kalau sebelumnya tidak ada putusan hakim, patut diajukan. Tapi jaksa tidak dibenarkan mengajukan PK," kata Prasetyo.

 

Praperadilan

Selain itu, Prasetyo juga mempersoalkan perluasan objek praperadilan.

Gugatan atas penetapan tersangka seolah menjadi tren saat ini.

Meski tersangka memiliki hak untuk menguji tindakan penegak hukum, namun Prasetyo menganggapnya sebagai upaya tersangka untuk mengulur proses hukum.

"Ada saja alasannya, yang penting memperpanjang (waktu). Syukur-syukur menang," kata Prasetyo.

(Baca juga: MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka)

 

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat itu meyakini bahwa penyidiknya telah bekerja maksimal dalam penanganan perkara.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com