JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) menganggap ke depan perlu diatur di dalam Undang-undang Pilkada soal masa jeda bagi anggota Polri yang akan terjun ke Pilkada.
Hal itu diungkapkan Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1/2018).
"Di beberapa negara ada aturan-aturan kalau polisi mau berpolitik diberi waktu jeda. Apakah 1, 2 atau 5 tahun. Nah itu akan jadi rujukan, harus diadakan di Indonesia," ucap Bekto.
Menurut Bekto, persoalan mengenai masa jeda bagi anggota Polri yang akan ikut maju dalam pesta demokrasi tersebut sudah dibahas secara internal oleh pihaknya.
Baca juga : Kompolnas: Parpol Tarik Anggota TNI-Polri di Pilkada, Kader Tak Cukup?
"Ini sudah dibicarakan, dan akan disampaikan awal tahun ini, ini harus diubah," kata Bekto.
Karenanya dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan saran tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU Pilkada.
"Kompolnas akan memberikan saran strategis kepada Presiden. Kompolnas ajak siapa saja untuk membenahi UU Pilkada ini," ujar dia.
Baca juga : Kapolri Mutasi Anak Buahnya yang Nyalon di Pilkada Serentak
Tak berbeda, anggota Komisi I DPR RI, Andreas Pareira menilai bahwa agar adil dengan calon yang lainnya, keharusan jeda sebelum anggota Polri maju kontestasi Pilkada perlu diatur.
"Kalau mau fair memang harus diatur. Sebab setiap tindakan Polri di masyarakat ada implikasi politik. Maka itu harus diperhatikan, diatur," ucap Ketua DPP PDI-Perjuangan itu.