Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian TNI-Polri, Bawaslu Diminta Intensikan Pengawasan

Kompas.com - 30/12/2017, 13:33 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengkhawatirkan batas pemberian Surat Keterangan Pemberhentian TNI/Polri yang bisa diberikan 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat mengganggu netralitas.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bahwa kekhawatiran Bawaslu tersebut cukup beralasan. Sebab dalam waktu 60 hari tersebut kemungkinan potensi kecurangan terbuka lebar.

"Kekhawatiran Bawaslu saya pikir cukup beralasan, dalam waktu 60 hari bisa jadi TNI/Polri menggunakan jabatannya," kata Veri dihubungi, Sabtu (30/12/2017).

Karenanya kata Veri, dengan adanya potensi munculnya kecurangan tersebut. Maka Bawaslu perlu melakukan antisipasi dan pengawasan secara intensif.

"Ketika proses pencalonan nanti sudah bisa diidentifikasi, daerah mana saja yang ada kandidat dari TNI/Polri atau PNS yang potensi melakukan kecurangan Pilkada," kata dia.

(Baca juga : Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Berpotensi Ganggu Netralitas TNI-Polri)

 

"Daerah-daerah tersebut bisa dilakukan pengawasan intenstif oleh Bawaslu. Karena ada kekhawatiran kecurangan dan lainnya itu," tambah Veri.

Saat ini kata Veri, Bawaslu tak perlu mengeluhkan mengenai aturan yang telah ada. Tapi seharusnya lebih fokus melakukan pengawasan.

Aturan mengenai batas pemberian SK Pemberhentian 60 hari tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

"Ini satu catatan positif bagi Bawaslu bahwa ada kekhawatiran itu. Maka strategi pengawasan harus semakin dikuatkan oleh Bawaslu. Bukan hanya jadi catatan dan kekhwatiran saja," tegas Veri.

(Baca juga : Potensi Konflik Pilkada dengan Calon dari TNI-Polri Dinilai Lebih Tinggi)

 

Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengkhawatirkan batas pemberian Surat Keterangan Pemberhentian PNS TNI yang bisa diberikan 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah ( Pilkada), dapat mengganggu netralitas.

"Memang ketika mau mendaftar, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri. Tetapi kan berita surat (SK) dari pejabat yang berwenang itu paling lambat (diberikan) 60 hari setelah penetapan," katanya di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

"(Batasnya) Sampai April (jika penetapan Februari). Jadi, dari bulan Februari, Maret, April, itu dia punya pengaruh yang luar biasa," kata dia lagi.

Fritz menyampaikan, memang tidak ada larangan bagi anggota TNI-Polri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, jika menyatakan kesediaan mengundurkan diri.

"Tetapi ketika penetapan pemberhentian lama keluarnya, dia punya pengaruh yang masih besar untuk mengelola yang dia punya. Dan itu tidak seimbang dengan yang lain," terang Fritz.

Kompas TV Politik SARA dan ujaran kebencian di media sosial menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan Pilkada tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com