Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Menyerah, Rhoma Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu

Kompas.com - 29/12/2017, 16:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI (Bawaslu).

Laporan ini diajukan karena partainya dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi pada 24 Desember 2017.

Rhoma mendatangi kantor Bawaslu bersama Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, dan dua orang kuasa hukum.

Kedatangannya ini adalah yang kedua kali dalam rangka melakukan upaya hukum atas KPU.

Sebelumnya, Raja Dangdut itu telah melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administratif pemilu.

(Baca juga : Zulkifli Hasan: Kalau Bang Rhoma Masuk PAN, Alhamdulillah)

Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif yang digelar Bawaslu memenangkan pihak Partai Idaman. Partai Idaman akhirnya bisa mengikuti proses penelitian adminitrasi.

"Kami melapor kembali sebagaimana waktu dulu. Dulu kami ingin disertakan sebagai pendaftar, Alhamdulillah berhasil. Sekarang, kami datang kembali agar disertakan tahap verifikasi faktual," tutur Rhoma kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).

Lebih lanjut Rhoma mengatakan, pihaknya telah membawa berkas-berkas sebagai alat bukti gugatan ke Bawaslu.

Dia berharap, kembali memenangkan gugatan ini seperti pada pelaporan sebelumnya.

"Mudah-mudahan seperti yang lalu, kami juga bisa dikabulkan untuk bisa mengikuti proses sampai verifikasi faktual," kata Rhoma.

(Baca juga : Tanggapi Partai Rhoma Irama, KPU Ibaratkan Tim Sepak Bola yang Telat Protes)

Sementara itu anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, selain Partai Idaman, hingga sore ini ada tiga partai lagi yang mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Mereka adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka Indonesia, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

"Mereka itu telah mengajukan permohonan sengketa. Tetapi, semuanya kami minta untuk perbaikan permohonan," katanya.

Sementara itu, lanjut Fritz, terhadap tiga partai yang lain yang belum mengajukan permohonan, Bawaslu tetap akan menunggu sampai dengan pukul 23.59 wib.

Ketiga partai tersebut yaitu Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Republik.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com