Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Berharap Demokrasi di Indonesia Lebih Maju

Kompas.com - 15/11/2017, 21:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan tiga partai politik (parpol), temasuk Partai Idaman, dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Putusan Bawaslu disambut baik oleh para pelapor juga Rhoma Irama, selaku Ketua Umum Partai Idaman.

"Pertama saya bersyukur kepada Allah SWT. Kedua saya bangga dengan teman-teman terutama Sekjen dan tim IT, kuasa hukum kita yang telah bekerja keras secara profesional," katanya kepada wartawan, usai sidang melalui sambungan telepon Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.

Tak lupa Rhoma juga menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI yang telah mengabulkan gugatan mereka.

Kemudian, kepada Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan pemerintah dia berharap ke depan bisa diselenggarakan pemilu yang bermartabat, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.

"Sehingga demokrasi di negara kita ini bisa lebih maju," kata Rhoma.

(Baca juga : Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusril Minta KPU Cek Dokumen Fisik PBB)

Setelah mendapat putusan Bawaslu RI, Rhoma mengatakan, pihaknya akan bekerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. Dia yakin dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang ditetapkan KPU.

"Insya Allah, Insya Allah," katanya.

Rhoma menampik kabar yang menyebutkan bahwa banyak pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota yang hengkang setelah Partai Idaman dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, 20 Oktober lalu.

"Hehehe, saya enggak dengar itu. Sedikit pun saya enggak dengar. Alhamdulillah," ucap Rhoma.

"Yang pasti sampai hari ini belum pernah terjadi dari tingkat PDW, sampai tingkat akhir. Sampai sekarang Idaman tetap solid," katanya lagi.

(Baca juga : Gugatan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB Dikabulkan)

Rhoma menjelaskan, saat Partai Idaman dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, pengurus dan anggota Partai Idaman di Indonesia tetap bertahan.

"Masih ada harapan kepada kami. Alhamdulillah sampai sekarang mereka tetap bekerja dan kami akan bekerja lebih keras lagi untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan KPU," pungkas Rhoma.

 

KPU lakukan pelanggaran administratif

Sebelumnya, Bawaslu RI mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com