JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan tiga partai politik (parpol), temasuk Partai Idaman, dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Putusan Bawaslu disambut baik oleh para pelapor juga Rhoma Irama, selaku Ketua Umum Partai Idaman.
"Pertama saya bersyukur kepada Allah SWT. Kedua saya bangga dengan teman-teman terutama Sekjen dan tim IT, kuasa hukum kita yang telah bekerja keras secara profesional," katanya kepada wartawan, usai sidang melalui sambungan telepon Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.
Tak lupa Rhoma juga menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI yang telah mengabulkan gugatan mereka.
Kemudian, kepada Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan pemerintah dia berharap ke depan bisa diselenggarakan pemilu yang bermartabat, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
"Sehingga demokrasi di negara kita ini bisa lebih maju," kata Rhoma.
(Baca juga : Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusril Minta KPU Cek Dokumen Fisik PBB)
Setelah mendapat putusan Bawaslu RI, Rhoma mengatakan, pihaknya akan bekerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. Dia yakin dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang ditetapkan KPU.
"Insya Allah, Insya Allah," katanya.
Rhoma menampik kabar yang menyebutkan bahwa banyak pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota yang hengkang setelah Partai Idaman dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, 20 Oktober lalu.
"Hehehe, saya enggak dengar itu. Sedikit pun saya enggak dengar. Alhamdulillah," ucap Rhoma.
"Yang pasti sampai hari ini belum pernah terjadi dari tingkat PDW, sampai tingkat akhir. Sampai sekarang Idaman tetap solid," katanya lagi.
(Baca juga : Gugatan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB Dikabulkan)
Rhoma menjelaskan, saat Partai Idaman dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, pengurus dan anggota Partai Idaman di Indonesia tetap bertahan.
"Masih ada harapan kepada kami. Alhamdulillah sampai sekarang mereka tetap bekerja dan kami akan bekerja lebih keras lagi untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan KPU," pungkas Rhoma.
KPU lakukan pelanggaran administratif
Sebelumnya, Bawaslu RI mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang.