Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Rahardjo Pastikan Usut Tuntas Tumpukan Masalah Etik di Internal KPK pada 2018

Kompas.com - 28/12/2017, 08:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Target pemberantasan korupsi tak membuat Ketua Komisi Pemberantasan Agus Rahardjo mengabaikan permasalahan di lingkup internal lembaganya.

Agus memastikan, pada 2018, ia akan membereskan berbagai permasalahan etik dan profesi yang dilakukan pegawai KPK.

"Ada langkah-langkah yang memang kami masih punya utang, tapi akan segera kami tindak lanjuti," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Salah satunya, dugaan pelanggaran kode etik oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Baca juga: Begini Isi Laporan Aris Budiman ke 3 Media

Namun, Pimpinan KPK belum satu suara soal sanksi yang akan dikenakan. Ada Ppimpinan KPK yang menginginkan Aris diberi sanksi berat dan ada yang tidak.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
"Seperti langkah-langkah yang seperti insubordinasi (perlawanan terhadap atasan), kami ada utang itu. Mudah-mudahan tidak lama lagi Anda akan menyaksikan langkah-langkah yang dilakukan KPK," kata Agus.

Panggilan Pansus Angket KPK terhadap Aris dilakukan untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani.

Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi kepada pihak luar.

Baca juga: Belum Satu Suara, Kapan Pimpinan KPK Tentukan Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman?

Aris tetap datang meski pimpinan melarangnya hadir. Ia sempat diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Pada 6 September 2017, KPK mengungkapkan para pimpinan sudah pernah mempelajari hasil telaah pengawas internal dalam kasus Aris.

Yang dicermati pada saat itu adalah fakta kedatangan Aris di Pansus Angket KPK atau hal-hal yang disampaikan di sana. Demikian pula penerapan hukum atas langkah Aris.

Hasil telaah pengawas internal sudah diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Rekomendasi dari DPP soal sanksi untuk Aris sudah diberikan ke Pimpinan KPK.

Baca: Pimpinan KPK Belum Bulat soal Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman

Selain kasus Aris, masih ada beberapa kasus lain yang masih menjadi tanggungan KPK. Sementara itu, terkait penanganan kasus korupsi, KPK juga masih memiliki tunggakan lebih dari 500 kasus.

Saat ini, kata Agus, kasus-kasus tersebut masih dalam pengkajian yang membutuhkan waktu dan tenaga. Apalagi, jumlah penyidik KPK sangat terbatas.

"Mudah-mudahan nanti kita akan memperbanyak satgas kita yamg tadinya bisa lebih dari 10 orang bisa diperkecil sehingga bisa bergerak di banyak tempat," kata Agus.

Kompas TV Polisi telah meningkatkan status laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman, terkait konten program di Kompas TV.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com