Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Siapkan Jawaban untuk Eksepsi Setya Novanto

Kompas.com - 28/12/2017, 07:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyiapkan jawaban atas eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Rencananya, jawaban atas eksepsi akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada hari ini, Kamis (28/12/2017). 

Pada sidang sebelumnya, Novanto, melalui pengacaranya, membacakan poin pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Teman temen jaksa sudah melaporkan ke kami. Mereka sudah buat jawaban terhadap eksepsi itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPak, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Baca juga: Hakim Pastikan Setya Novanto Terima Arloji Seharga 135.000 Dollar AS

Agus mengatakan, sebelum dibawa ke sidang, jawaban jaksa tersebut akan diperiksa lagi oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017)KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017)
"Mudah-mudahan lancar, ya," kata Agus.

Sebelumnya, pengacara Novanto mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama politisi dalam dakwaan kliennya yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan bahwa jaksa ingin fokus pada dugaan korupsi yang melibatkan Novanto.

Baca juga: Dalam Vonis Andi, Uang yang Diterima Novanto Tak Sampai 7 Juta Dollar AS

"Kalau kasus Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebut itu diberikan semua. Kalau Pak Novanto diberi ke siapa? Ya kan? Jadi fokus ke masalahnya Pak Novanto," kata Agus.

Selain itu, pengacara juga heran dengan dakwaan yang menyebut Novanto menerima 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Padahal, nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Novanto tidak berubah dari dua dakwaan sebelumnya, di mana jaksa belum mencantumkan jumlah uang yang diterima Novanto.

Pengacara juga mempersoalkan waktu dan tempat kejadian perkara yang diuraikan jaksa. Pengacara Novanto membandingkan waktu dan tempat kejadian yang diuraikan jaksa dalam tiga surat dakwaan.

Baca: Dalam Putusan Andi Narogong, Hakim Pertimbangkan Fakta Aliran Uang ke Novanto

Pertama, surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Kemudian, surat dakwaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com