Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kebijakan di Bidang Pendidikan Ini Dikritik Federasi Serikat Guru

Kompas.com - 26/12/2017, 17:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan catatan kritis terhadap tiga kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang dikeluarkan sepanjang 2017.

Ketiga kebijakan tersebut yakni kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan zonasi, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), serta kebijakan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

1. Kebijakan Sistem PPDB Online dengan Zonasi

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriawan Salim menuturkan, kebijakan sistem PPDB online dengan zonasi menuai banyak masalah, terutama di daerah kabupaten/kota yang minim sekolah negerinya.

Satriawan mengatakan, akibat sistem PPDB online dengan zonasi, banyak anak di Gresik yang tidak bisa bersekolah di sekolah negeri.

"Akibat sistem PPDB online dengan zonasi, peluang mereka untuk diterima di sekolah negeri dari kecamatan terdekat hanya 5 persen. Ini karena jumlah sekolah negeri tidak tersebar merata," kata Satriawan dalam diskusi yang digelar di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Selasa (26/12/2017).

(Baca juga: Terapkan Sistem Zonasi, Mendikbud Harap Semua Sekolah Kebagian Murid)

Sistem PPDB online dengan zonasi juga menyisakan masalah di kota Medan hingga sekarang. Pasalnya, Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengizinkan penerimaan siswa tambahan di luar sistem PPDB online.

Satriawan mencontohkan, dua kasus yang terjadi di SMA Negeri 2 Kota Medan dan SMA Negeri 13 Kota Medan. Di SMA Negeri 2 Kota Medan ada 180 siswa tambahan di luar sistem PPDB online.

Siswa tambahan ini dikenakan biaya Rp 10 juta per anak. Namun, setelah diterima, mereka dianggap sebagai siswa ilegal lantaran tidak masuk melalui jalur yang ditetapkan.

Demikian halnya dengan yang terjadi di SMA Negeri 13 Kota Medan. Satriawan menuturkan, ada sekitar 70-an siswa yang masuk lewat jalur non-PPDB online.

Belakangan, mereka juga dinyatakan bermasalah dan terancam dikeluarkan atau dipindahkan ke sekolah swasta lain.

"Bagi kami, kebijakan ini sangat kontradiktif dan sangat tidak melindungi hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan," kata dia.

FSGI pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Di samping itu, perlu adanya pemetaan yang utuh, valid, dan komprehensif terkait pembagian zonasi.

Sehingga anak-anak di kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, mendapatkan akses dan kesempatan yang sama untuk bersekolah di sekolah negeri.

(Baca juga: Terima Keluhan Sistem Zonasi, Menteri Muhadjir Minta Semua Pihak Bersabar)

Seorang Guru Garis Depan Sahril Anci bersama para muridnya di Manokwari Selatan, Papua Barat. Sahril merupakan GGD angkatan pertama yang ditugaskan ke Papua Barat.Dok. Sahril Anci Seorang Guru Garis Depan Sahril Anci bersama para muridnya di Manokwari Selatan, Papua Barat. Sahril merupakan GGD angkatan pertama yang ditugaskan ke Papua Barat.
2. Kebijakan PPK

Kebijakan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) yang dilahirkan dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 juga tak luput dari catatan kritis FSGI. Padahal kebijakan PPK ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai jawaban atas pro-kontra Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah.

Menurut Satriawan, kebijakan PPK ini sulit diimplementasikan oleh para guru.

"Hampir di seluruh sekolah unggulan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa membagikan rapor sesuai jadwal, 16 Desember 2017, lantaran para guru kesulitan menyelesaikan proses penilaian yang rumit," kata Satriawan.

(Baca juga: Pendidikan Karakter dan Keteladanan Guru Jadi Tema Utama Hari Guru)

Dalam menerapkan PPK ini, guru harus memasukkan penilaian karakter ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Ada lima nilai (values) PPK yakni cinta tanah air, religius, kemandirian, integritas, dan gotong royong.

Masing-masing nilai mempunyai belasan indikator yang harus dinilai oleh para guru. Satriawan menambahkan, padahal satu orang guru bisa mengajar hingga 300 siswa.

"Dia harus input banyak nilai. Bayangkan. Jadi, cukup berat," kata Satriawan.

Namun, dia menegaskan, FSGI bukan menolak kebijakan PPK itu sendiri. Hanya saja, FSGI memberikan masukan agar ada model e-rapor yang mempermudah guru dalam input nilai.

Sehingga, kata dia, bisa dihindari input nilai secara asal-asalan.

Sertifikasi Guru SMK yag diselenggarakan diler Honda Wahana.Istimewa Sertifikasi Guru SMK yag diselenggarakan diler Honda Wahana.
3. Kebijakan Kurikulum 2013 untuk SMK

Kebijakan Kurikulum 2013 untuk SMK yang mengakibatkan perubahan kode mata pelajaran ternyata berdampak terhadap penerimaan Tunjang Profesi Pendidik (TPP).

Contohnya, kata Satriawan, di Tasikmalaya banyak guru dan Kepala Sekolah SMK hanya mendapat satu bulan TPP, yang harusnya mendapat enam bulan TPP. Hal ini dikarenakan adanya masa transisi kurikulum dan tidak sinkronnya kebijakan di level pusat (Kemendikbud) dengan dinas di provinsi.

Kompas TV Pendidikan karakter seharusnya dimulai sedini mungkin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com