JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar upacara penghormatan terakhir untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa.
AM Fatwa meninggal dunia pada Kamis (14/12/2017) pagi, sekitar pukul 06.17 WIB.
"Saya, terutama keluarga dan seluruh anggota DPD RI dan MPR RI mengucapkan turut berduka cita semoga arwahnya ditempatkan di sisi Allah SWT," kata Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Upacara yang dimulai pukul 10.30 WIB diwarnai rasa haru. Pihak keluarga melakukan penyerahan jenazah kepada negara, yang diterima langsung oleh Oesman Sapta.
"Kami atas nama Pimpinan DPD RI, MPR RI, DPR RI, dengan ini menerima jenazah almarhum Bapak Dr HC AM Fatwa untuk selanjutnya disemayamkan di Gedung nusantara DPR, MPR, DPD RI," ucap dia.
"Selamat jalan Pak Fatwa, amal dan baktimu akan tetap kami kenang. Jasa dan namamu tak akan lekang ditelan waktu," tutur pria yang akrab disapa OSO itu.
(Baca juga: Sebelum Meninggal, AM Fatwa Sempat Titip Pesan kepada Oesman Sapta)
Selain Oesman Sapta, turut hadir Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, Wakil Ketua MPR EE Mangindaan, beberapa Anggota DPD RI, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Pelaksana Tugas Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, serta sejumlah anggota DPR RI.
Agus Hermanto menyampaikan duka cita atas meninggalnya AM Fatwa. Ia menilai AM Fatwa adalah seorang pejuang sejati dan pejuang reformasi yang sangat bertanggung jawab dengan pekerjaannya.
"Turut berduka cita atas wafatnya rekan kita, saudara kita dan teman terbaik kita Bapak AM Fatwa yang dipanggil Allah SWT. Insya Allah husnul khatimah," ujar Agus.
Jenazah kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
(Baca juga: AM Fatwa Masuk RS MMC, Usai Lawatan ke Filipina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.