JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Zainal Arifin Mochtar menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim dalam sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.
Hal tersebut disampaikan Zainal dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Pengajar dari Universitas Gajah Mada itu menyatakan hal tersebut berdasarkan keahliannya dalam bidang hukum tata negara, dengan berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
"MK sudah mengatakan jangan lagi ada yang mengatakan gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan (ke pengadilan), tetapi ketika dimulai sidang. Ya ketika sidang dibuka hakim untuk umum," kata Zainal.
(Baca juga: Hakim Ketuk Palu, Sidang Dakwaan Setya Novanto Dimulai)
Pernyataan itu menjawab pertanyaan pihak termohon, dalam hal ini KPK, yang menanyakan perihal gugurnya praperadilan apakah dimaknai gugur ketika surat dakwaan dibacakan atau saat sidang perdana dimulai dan dibuka untuk umum.
Adapun Ketua majelis hakim Yanto sebelumnya sudah mengetuk palu tanda dimulainya persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017). Hakim menyatakan persidangan dibuka dan terbuka untuk umum.