JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil sikap terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan menyebar permusuhan yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.
"Kami berharap MKD segera menentukan sikap, apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," kata Tito ditemui usai memimpin upacara kenaikan pangkat perwira Polri, di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Tito berharap MKD segera melakukan pemeriksaan terhadap Viktor dan memutuskan apakah pernyataan Viktor disampaikan dalam rangka tugas DPR atau tidak.
Hal ini penting mengingat, anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Karena ada UU MD3 untuk profesi anggota DPR, itu ada hak imunitas," kata Tito.
(Baca juga: Datangi Bareskrim, MKD Minta Masukan Terkait Kasus Viktor Laiskodat)
Pasal 224 Ayat 1 UU MD3 mengatur hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
"Kalau dalam rangka tugas DPR, undang-undang mengatakan dia mendapatkan hak imunitas, polisi harus menghentikan (kasusnya)," kata Tito.
"Tetapi, kalau seandainya MKD menyatakan bukan dalam rangka tugas DPR, maka bisa diajukan berkasnya (pengadilan)," ujar dia.
(Baca juga: Penyelidikan Belum Berhenti, Polisi Tunggu Hasil MKD Terkait Kasus Viktor Laiskodat)
Sebelumnya, Viktor dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan. Pada pidato itu, lanjut dia, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.
Menurut dia, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.
"Yang mana mereka mengkampanyekan 'saya Indonesia, saya Pancasila'. Tapi hari ini kita dapatkan bukti saudara Viktor tidak Indonesia, tidak Pancasila, karena membawa suasana masyarakat bawah untuk bermusuhan," ujar Zainudin.