Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Setya Novanto Kembali Lolos dari Jerat KPK?

Kompas.com - 07/12/2017, 09:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Praperadilan ini bukan yang pertama. Novanto pernah bebas dari status tersangka, setelah praperadilan yang ia ajukan dikabulkan oleh hakim.

Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim mengabulkan praperadilan. Pertama, hakim menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Padahal, menurut Hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara.

Baca juga : KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto Hari Ini

Selain itu, hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Hakim menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Tak berapa lama kemudian, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Penetapan itu kemudian ditanggapi dengan mengajukan kembali praperadilan.

Kemungkinan gugur

KPK resmi menyerahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017). Satu troli berkas dengan nama terdakwa Setya Novanto dibawa oleh tim jaksa KPK.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Dengan demikian, semestinya praperadilan yang diajukan Novanto dinyatakan gugur oleh hakim tunggal. Sebab, berkas perkara sudah diserahkan ke pengadilan pokok perkara untuk diperiksa.

Baca juga : Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan

Hal serupa pernah terjadi saat politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengajukan praperadilan. Hakim menyatakan gugatan tersebut gugur karena berkas perkara telah diterima Pengadilan Tipikor.

Meski demikian, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan.

"Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di Gedung KPK, Rabu.

Menurut kebiasaan, sidang pembacaan dakwaan akan dimulai satu pekan setelah berkas pengajuan perkara diterima oleh pengadilan. Sementara, sidang praperadilan akan digelar selama satu pekan ke depan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com