Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Dwi Aryani Mencari Keadilan Setelah Diusir Etihad Airways

Kompas.com - 05/12/2017, 06:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Aryani masih merasa alasannya diturunkan dari pesawat Etihad Airways tidak masuk akal. Saat itu, 4 April 2016, Dwi hendak bertolak ke Geneva dalam rangka pelatihan.

Pelatihan tersebut tidak main-main. Ia harus melewati sejumlah seleksi hingga terpilih untuk mengikuti program pelatihan menjadi trainer of trainer penyandang disabilitas.

Dwi sudah melewati beberapa pintu keberangkatan, mulai dari pengecekan barang, check in, pintu imigrasi, hingga masuk ke pesawat. Hanya tinggal beberapa menit menunggu pesawat lepas landas, ia dihampiri petugas pesawat dan diminta turun.

"Salah satu alasannya saya membahayakan penerbangan. Saya bingung, di bagian mana? Saya masih enggak ngerti," ujar Dwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Baca juga : Soal Insiden Dwi Aryani, Kemenhub Tegur Etihad Airways

Dwi mengatakan, dalam undang-undang, tak ada aturan yang melarang penyandang disabilitas untuk naik pesawat. Ia pernah melakukan perjalanan dengan maskapai penerbangan lain dari luar negeri, seperti Qatar dan Emirate, masalah tersebut tidak ditemuinya.

Dwi sebelumnya juga pernah menggunakan pesawat Etihad Airways, namun saat itu ia bersama suami dan anaknya yang masih bayi. Ia tidak mengalami kejadian tak menyenangkan sebagaimana tahun lalu.

Dwi mengakui sudah ada permintaan maaf dari pihak maskapai penerbangan, namun dirasa tidak cukup. Ia merasa rugi karena ilmu yang semestinya dia dapatkan di Geneva tak bisa digantikan.

"Ini bukan masalah saya pergi ke luar negeri untuk santai ria, ini sesuatu karena ada proses perjuangan untuk mendapatkan ini. Ada yang mau kita bagikan lagi kepada masyarakat disabilitas di Indonesia," kata Dwi.

Pesawat Etihad Airways bersiap mendarat di Bandara Abu Dhabi, di Uni Emirat Arab, Minggu, 4 Mei 2014. Etihad Airways, menawarkan kenyamanan untuk kelas pertama berupa suite dengan kamar tidur tertutup serta kamar mandi pribadi.AP PHOTO / KAMRAN JEBREILI Pesawat Etihad Airways bersiap mendarat di Bandara Abu Dhabi, di Uni Emirat Arab, Minggu, 4 Mei 2014. Etihad Airways, menawarkan kenyamanan untuk kelas pertama berupa suite dengan kamar tidur tertutup serta kamar mandi pribadi.
Menggugat ke pengadilan

Dwi merasa ada perlakuan diskriminatif terhadap dirinya oleh Etihad Airways. Ia pun membawa kasus ini ke meja hijau pada awal 2017.

Tak hanya Etihad Airways yang dia gugat, tapi juga PT Jasa Angkasa Semesta, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Adapun tuntutan Dwi yakni meminta maaf ke lima media nasional serta meminta ganti rugi material dan immaterial. Dwi merasa sangat dirugikan karena tidak bisa berangkat ke Geneva.

Dalam sidang, Dwi menghadirkan sejumlah saksi ahli dari beberapa lembaga, seperti Ombudsman RI, Komnas Perempuan, Komnas HAM, hingga ahli kejiwaan.

"Profesor Irwanto dari UI untuk psikologisnya, bagaimana ini berpengaruh pada psikologis saya," kata Dwi.

Baca juga : Dwi Aryani Terintimidasi Saat Gugatannya Disebut Cari Popularitas

Dwi mengatakan, Etihad Airways menyatakan dalam websitenya bahwa mereka akan melakukan penyelidikan.

Bahkan, dari pihak maskapai pusat juga akan datang secara khusus ke Indonesia untuk meminta maaf. Namun, hingga saat ini Dwi tidak melihat itikad baik sebagaimana tercantum dalam situs.

"Ini pernyataan resmi loh di website-nya, tapi tidak dilakukan, gitu lho. Saya bingungnya itu," kata dia.

Ombudsman sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak maskapai penerbangan maupun Kementerian Perhubungan untuk mengklarifikasi. Ombudsman menemukan adanya kesalahan prosedur.

Etihad Airways pun sudah mendapat teguran dari Kemenhub. Dwi berharap, hakim memutuskan gugatan ini dengan seadil-adilnya. Dengan demikian, hak untuk penyandang disabilitas bisa diperjuangkan.

"Kalau ini berhasil, tidak hanya menggerakkan maskapai udara asing, tapi juga maskapai udara nasional untuk menghormati hak disabilitas," kata Dwi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com