JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang memimpin sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keterangan yang disampaikan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Andi menjelaskan secara detail proses terjadinya skandal korupsi yang merugikan keuangan negera Rp 2,3 triliun itu.
Andi menyebutkan beberapa nama yang diyakini terlibat kasus tersebut.
"Tentu jaksa akan menindaklanjuti terhadap pihak-pihak lainnya, ya," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Dalam persidangan, Andi menjelaskan bahwa korupsi proyek e-KTP sudah direncanakan sejak awal. Andi mengatakan, mulai dari proses lelang hingga pembahasan anggaran sudah ditentukan sebelumnya.
(Baca juga : KPK: Pernyataan Andi Narogong soal Persekongkolan Proyek E-KTP, Informasi Penting)
Mengenai proses lelang, Andi menyebut bahwa Azmin Aulia yang merupakan adik kandung Menteri Gamawan Fauzi merupakan kunci penentu pemenang lelang proyek e-KTP.
Menurut Andi, Azmin telah menerima jatah atau fee berupa ruko dan sebidang tanah.
Sementara itu, Andi menyebut dua nama anggota DPR yang membantu meloloskan anggaran di DPR. Keduanya yakni, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Andi menyebut bahwa konsorsium telah menyerahkan uang 7 juta dollar AS kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya. Sementara, ia sendiri telah mengeluarkan 2,2 juta dollar AS untuk pejabat Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.