Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Perseorangan Terlalu Berat, UU Pilkada Seharusnya Direvisi

Kompas.com - 30/11/2017, 06:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.

Persyaratan calon perseorangan dalam beleid tersebut dinilai terlalu berat sehingga menghambat munculnya alternatif pilihan masyarakat dari jalur independen.

"Kami usulkan pembuat Undang-undang, membuat persyaratan calon perseorangan lebih moderat," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dalam diskusi di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dalam UU Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada DPT.

Baca juga: Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Tak Persulit KPU

Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi

Menurut Titi, angka minimal dukungan yang moderat yaitu tiga persen dari jumlah penduduk, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Atau setidak-tidaknya seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Jadi, seperti nomenklatur awal UU Pilkada," kata Titi.

Pada nomenklatur awalnya, minimal dukungan calon perseorangan untuk maju di Pilgub berkisar antara 3 persen hingga 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Rinciannya, 6,5 persen untuk jumlah penduduk 2 juta jiwa; 5 persen untuk jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa; 4 persen untuk jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, dan 3 persen untuk jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Baca: Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Jadikan Pilkada Lebih Adil

Titi mengatakan, munculnya calon perseorangan dalam pilkada ini perlu didorong. Seharusnya, kehadiran calon perseorangan dilihat sebagai bagian dari kompetisi sehat untuk memberikan alternatif maksimal kepada publik.

"Calon perseorangan harus ditempatkan sebagai fasilitas untuk akomodasi artikulasi politik warga yang tidak terwakili kehadiran parpol," ujar Titi.

Selain mengusulkan revisi UU Pilkada, Titi juga meminta kepada KPU RI agar membuat skema yang lebih mudah dan fleksibel bagi calon perseorangan terkait tata cara administrasi, prosedur, dan mekanisme untuk mengumpulkan dukungan.

"Tidak harus nunggu regulasi yang sah baru bisa mengumpulkan dukungan. Ini harus dijamin dengan regulasi KPU. Tahun 2020 ada pilkada lagi kan di 9 provinsi. Kalau bisa, calon perseorangan bisa mengumpulkan dukungan satu tahun sebelum pencalonan," kata dia.

Kompas TV Hingga saat ini ternyata masih belum ada satu pun partai politik yang statusnya telah memenuhi syarat administrasi untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com