Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?

Kompas.com - 24/11/2017, 17:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mengatur banyak hal. Tak cuma mengatur tentang penanganan hukum acara, atau sanski pidana, RUU PKS lebih banyak memberikan manfaat bagi korban kekerasan seksual.

"Dalam RUU PKS, korban harus jadi subjek hukum. Dia harus dapat manfaat dari apa yang dia laporkan," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Veny Octarini Siregar, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Menurut Veny, RUU PKS mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. RUU PKS termasuk dalam undang-undang khusus atau lex specialis.

Sebagai contoh, sistem peradilannya akan dibuat seperti peradilan anak. Dalam sidang yang tertutup, korban boleh memilih untuk bertemu atau tidak ingin bertemu dengan pelaku.

Baca juga : Badrun Mengaku Pernah Alami Kekerasan Seksual Saat Berusia 13 Tahun

Selain itu, ada ruangan khusus bagi korban selama persidangan. Para penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual sejak penyidikan hingga penuntutan juga diatur hanya orang-orang yang terlatih menghadapi korban kekerasan seksual.

Menurut Veny, RUU PKS juga mengatur tentang peran serta masyarakat. Misalnya, terkait pengaduan dan layanan terpadu oleh masyarakat atau komunitas setempat.

"RT atau RW misal mau berbuat apa saat mendapat laporan. Misalnya mengamankan dulu korban. Jadi RUU mendorong komunitas ikut bergerak," kata Veny.

Baca juga : Membongkar Tingginya Kekerasan Seksual di Bengkulu

Tak hanya itu, menurut Veny, RUU PKS juga mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Sebagai contoh, pelaku dibebankan untuk membayar restitusi bagi korban.

Menurut Veny, restitusi yang dimaksud bukan sebagai pembayaran ganti rugi atas apa yang telah dialami korban. Restitusi yang diatur dalam RUU PKS memaksudkan tanggung jawab pelaku untuk menanggung biaya pemulihan korban.

"RUU PKS mengarah pada hukum restoratif. Korban punya hak dalam proses hukum yang dia lakukan. Pemulihan termasuk pelayanan untuk korban," kata Veny.

Kompas TV Seringkali, orang tua mengalami stres yang dilampiaskan dalam bentuk kekerasan pada anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com