JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian RI masih terus mempelajari laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Meski demikian, karena substansi pelaporan terkait penanganan kasus hukum yang sedang ditangani KPK, Polri akan mendahulukan kepentingan KPK dalam penegakan hukum.
"Namun, yang dikedepankan memang tipikor. Biarkan berjalan sesuai penanganan masing-masing, yang jelas tipikor lebih didahulukan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat (24/11/2017).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan seseorang bernama Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK.
(Baca juga: Kapolri Janji Kasus Pimpinan KPK Dihentikan jika Tak Ada Tindak Pidana)
Keduanya dilaporkan karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Sandi Kurniawan sebagai pelapor diketahui merupakan kuasa hukum Setya Novanto.
Adapun surat yang dimaksud adalah surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan KPK setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangi Novanto.
(Baca juga: Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan)