JAKARTA, KOMPAS.com - Angkatan Muda Partai Golkar beserta sejumlah organisasi kepemudaan Partai Golkar mendesak Polri mengabaikan desakan publik untuk menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Keduanya dilaporkan pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
"Kami datang ke Mabes Polri untuk memastikan bahwa Polri harus konsisten dan terus melakukan proses hukum terhadap peristiwa adanya SPDP pimpinan KPK," ujar Ketua Harian PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Mustafa M Radja di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Rencananya, mereka akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyampaikan langsung desakan mereka. Namun, mereka urung bertemu karena Tito menghadiri acara di Ambon.
(Baca juga: Polisi Diminta Bijak Tangani Pelaporan Pimpinan KPK oleh Pihak Novanto)
Menurut Mustafa, publik tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi sampai meminta presiden Joko Widodo untuk ikut campur.
"Tidak boleh ada kelompok lain yang katakan Polri harus hentikan ini. Sepanjang ada bukti, kita dukung Polri untuk terus memproses," kata Mustafa.
Namun, saat disinggung mengenai Novanto yang terus menghindari pemeriksaan KPK, Mustafa menampik pimpinannya tidak kooperatif. Namun, semua pihak juga harus menghargai proses hukum yang dilakukan.
Menurut dia, kegaduhan yang selama ini terjadi karena desakan publik yang menggiring opini yang menjatuhkan Novanto.
"Ini kan merugikan secara pribadi Pak Setnov juga Partai Golkar. Biarkan saja proses hukum normal berjalan tanpa publik mendahului menjustifikasi seolah-olah sudah ada penghakiman," kata Mustafa.
(Baca juga: Jokowi Diingatkan agar Tak Terjadi Tragedi Kriminalisasi Pimpinan KPK)
Sebelumnya, dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik dilaporkan oleh pengacara Novanto, Sandy Kurniawan. Keduanya diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat menyurat terkait Novanto.
Surat yang dimaksud adalah permintaan cegah ke pihak imigrasi terhadap Novanto yang terbit pada 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.
Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.