Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMPG Minta Polri Lanjutkan Proses Hukum terhadap Dua Pimpinan KPK

Kompas.com - 13/11/2017, 12:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkatan Muda Partai Golkar beserta sejumlah organisasi kepemudaan Partai Golkar mendesak Polri mengabaikan desakan publik untuk menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Keduanya dilaporkan pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

"Kami datang ke Mabes Polri untuk memastikan bahwa Polri harus konsisten dan terus melakukan proses hukum terhadap peristiwa adanya SPDP pimpinan KPK," ujar Ketua Harian PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Mustafa M Radja di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Rencananya, mereka akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyampaikan langsung desakan mereka. Namun, mereka urung bertemu karena Tito menghadiri acara di Ambon.

(Baca juga: Polisi Diminta Bijak Tangani Pelaporan Pimpinan KPK oleh Pihak Novanto)

Menurut Mustafa, publik tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi sampai meminta presiden Joko Widodo untuk ikut campur.

"Tidak boleh ada kelompok lain yang katakan Polri harus hentikan ini. Sepanjang ada bukti, kita dukung Polri untuk terus memproses," kata Mustafa.

Namun, saat disinggung mengenai Novanto yang terus menghindari pemeriksaan KPK, Mustafa menampik pimpinannya tidak kooperatif. Namun, semua pihak juga harus menghargai proses hukum yang dilakukan.

Menurut dia, kegaduhan yang selama ini terjadi karena desakan publik yang menggiring opini yang menjatuhkan Novanto.

"Ini kan merugikan secara pribadi Pak Setnov juga Partai Golkar. Biarkan saja proses hukum normal berjalan tanpa publik mendahului menjustifikasi seolah-olah sudah ada penghakiman," kata Mustafa.

(Baca juga: Jokowi Diingatkan agar Tak Terjadi Tragedi Kriminalisasi Pimpinan KPK)

Sebelumnya, dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik dilaporkan oleh pengacara Novanto, Sandy Kurniawan. Keduanya diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat menyurat terkait Novanto.

Surat yang dimaksud adalah permintaan cegah ke pihak imigrasi terhadap Novanto yang terbit pada 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Kompas TV Penyidik polri tengah meminta keterangan ahli terkait laporan Setya Novanto atas tuduhan pembuatan surat palsu oleh dua pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com