JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian berencana memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Polisi telah menyurati KPK terkait rencana tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada surat dari kepolisian yang masuk ke KPK. Saat ini, surat itu sedang dibahas pimpinan KPK.
"Masih dibahas lebih lanjut karena tentu ketika surat itu masuk itu harus dibahas. Kami harus mendapatkan arahan lebih lanjut dari pimpinan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Prinsipnya, lanjut Febri, KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian. Sebab, KPK juga membutuhkan informasi soal kasus kecelakaan Novanto yang ditangani oleh polisi tersebut.
Baca juga: Novanto Ketiduran Saat Diperiksa, Kata Pengacara akibat Gangguan di Otak
"KPK juga membutuhkan info yang sudah didapatkan pihak polda. Polda juga membutuhkan proses pemeriksaan untuk melengkapi penanganan perkara sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Febri.
Sesuai ketentuan, kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lainnya. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan dibandingkan tindak pidana lain.
Baca juga: Pengacara: Pemeriksaan Setya Novanto Ditangguhkan karena Alasan Kesehatan
Mengenai ketentuan ini, Febri menyatakan, kasus kecelakaan Novanto sebagai sesuatu yang harus ditelusuri juga.
"Saya kira proses hukum untuk kecelakaan itu sebuah fakta yg harus ditelusuri lebih lanjut ya, sebenarnya kronologisnya bagaimana dan juga hal-hal lain terkait dengan kasus yang menyangkut undang-undang lalu lintas tersebut," ujar Febri.
"Jadi itu tinggal kita koordinasikan lebih lanjut, meskipun ada persinggungan obyeknya, kebetulan memang ada orang-orang yang ada persinggungannya di sana. Itu yang akan kita koordinasikan," ujar Febri.