Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Aburizal Mengaku Ditanya Tugas dan Tanggung Jawab Ketum Golkar

Kompas.com - 16/11/2017, 16:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Aburizal tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan keluar pada pukul 15.00 WIB.

Seusai diperiksa, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, mengungkapkan, penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait tugas dan tanggung jawab Ketua Umum Partai Golkar.

Baca: Jokowi Tidak Instruksikan Polisi untuk Buru dan Tangkap Setya Novanto

Selain itu, penyidik juga menanyakan apakah ia mengetahui soal dugaan korupsi e-KTP.

"Tadi ditanya tentang bagaimana tugas dan tanggung jawab ketua umum Partai Golkar. Soal organisasi partai dan bagaimana, apakah mengetahui tentang e-KTP. Itu saja," ujar pria yang akrab disapa Ical itu.

Namun, Ical tidak menjelaskan lebih lanjut jawaban yang diberikan kepada penyidik saat pemeriksaan.

Setelah menjawab pertanyaan wartawan, Ical langsung berjalan menuju mobilnya yang sudah menunggu di dekat pintu keluar Gedung KPK.

Ical juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Ketua Umun Partai Golkar Setya Novanto saat seorang wartawan menanyakan soal dugaan Novanto menghilang setelah KPK berupaya melakukan penjemputan paksa. 

Baca juga: Hadiah Rp 10 Juta bagi Pemberi Info Keberadaan Novant

Menurut Ical, ia tidak berkomunikasi dengan Novanto dalam dua hari ini.

"Mana saya tahu (keberadaan Novanto). Enggak pernah komunikasi. Dua hari ini belum pernah komunikasi," ujar Ical.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).

Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyambangi gedung KPK Kamis (16/11/2017) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com