Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tidak Instruksikan Polisi untuk Buru dan Tangkap Setya Novanto

Kompas.com - 16/11/2017, 16:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Meski Setya Novanto yang akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi kini menghilang entah kemana, namun Jokowi menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Johan mengatakan, penegasan ini sebelumnya sudah disampaikan Jokowi saat kunjungan kerja di Manado beberapa hari lalu.

"Bahwa KPK itu lembaga independen dan tdak bisa diintervensi dan tentu tdak mau diintervensi juga," kata Johan di Istana Bogor, Kamis (16/11/2017).

(Baca juga : Hadiah Rp 10 Juta bagi Pemberi Info Keberadaan Novanto)

"Dan itu apa yang dilakukan KPK sesuai dengan kewenangan KPK, ya silahkan saja dijalankan KPK, Presiden tdak ikut campur. Sekarang ini sudah wilayah hukum," tambah Johan.

Saat ditanya apakah ada instruksi Jokowi agar polisi membantu mencari Novanto, Johan menjawab, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SaptopribowoFabian Januarius Kuwado Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo

Presiden tidak akan ikut campur langkah yang dilakukan KPK.

"KPK kan independen, KPK yang melakukan pengusutan. Tanya ke KPK apa yang dilakukan," ucap Johan.

(Baca juga : Mahfud MD Sarankan DPR Segera Non-aktifkan Setya Novanto)

Terkait hubungan antara pemerintah dan DPR yang memungkinan bisa terganggu dengan menghilangnya Novanto, menurut Johan, Presiden juga menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada proses internal di Senayan.

"DPR bagaimana menyikapinya, ini kan wilayah legislatif bukan eksekutif. DPR yang tepat menjawab, bukan presiden," katanya.

Penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam, pukul 21.40 WIB.

(Baca juga : Penangkapan Semalam Menelanjangi Novanto...)

Penyidik sudah mengantongi surat penangkapan Novanto yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak ada di rumah.

KPK mengimbau Novanto untuk segera menyerahkan diri.

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menjemput paksa Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto karena tidak berada di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com