Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Dipicu Tindakan Asusila, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kompas.com - 13/11/2017, 17:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Tangerang menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial G (41 tahun), T (44 tahun) dan A (37 tahun) dalam kasus penganiayaan yang diduga dipicu tindakan asusila, di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (13/11/2017).

"Petugas sudah mengamankan 3 terduga pelaku yang menjadi dalang dalam aksi penganiayaan tersebut," kata Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif, Senin (13/11/2017) melalui keterangan tertulis.

Ketiganya diduga memprovokasi tindakan main hakim sendiri terhadap korban berinisial R dan M.

Keduanya dituduh berbuat asusila di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Kadu RT 07/03 Kelurahan Sukamulya Cikupa,Tangerang, Banten, Sabtu (11/12/2017).

Masyarakat menganggap keduanya berbuat mesum. Padahal, kata Sabilul, kedua korban tidak terlihat melakukan hal tersebut.

Ia mengatakan keduanya tengah bertemu dan saat itu pintu kontrakan juga tidak tertutup rapat.

Ia menambahkan pada awalnya kedua korban masih berpakaian namun akhirnya diarak dan pakaian keduanya dibuka secara paksa.

Pasca peristiwa tersebut, kondisi kejiwaan korban terguncang karena tindakan main hakim sendiri oleh warga itu direkam oleh seseorang dengan telepon seluler, kemudian beredar luas di media sosial.

Kapolres menegaskan, tak boleh ada pihak yang melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat lainnya.

Dia pun meminta agar segala permasalahan diselesaikan melalui prosedur hukum.

"Tidak boleh main hakim sendiri. Harusnya kejadian seperti itu dilaporkan kepada kepala desa atau kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Sabilul.

Saat ini, Kasatreskrim Polresta Tangerang sedang menginterogasi korban terkait kronologi kejadiannya.

Sabilul pun langsung memberikan konseling kepada korban yang berinisial R dan M.

Ia menyatakan Polresta Tangerang menyiapkan tim psikiater untuk mendampingi dua korban penganiayaan.

"Jika tidak langsung ditangani, korban akan mengalami trauma yang mendalam," lanjut Sabilul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com