Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak MK, OC Kaligis Bersikeras Aturan Remisi Diskriminatif

Kompas.com - 07/11/2017, 22:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun permohonan uji materi terkait aturan pemberian remisi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis tetap menganggap aturan tersebut bersifat diskriminatif.

Menurut pengacara senior itu, ketentuan pemberian remisi harus berlaku umum.  Artinya, remisi seharusnya diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.

Ia menegaskan bahwa ketentuan pemberian remisi tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.

"Syarat-syarat itu benar ada tapi tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 mengenai equality before the law dan Pasal 28 mengenai hak asasi manusia. Itu saja," kata OC Kaligis, usai sidang putusan permohonan uji materi di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017). 

"Syarat-syarat itu benar ada tetapi itu diimplementasikan secara berwenang-wenang," ujar dia.

(Baca: MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor)

OC Kaligis pun mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut dia, ketentuan itu diskriminatif karena berdampak pada hukuman yang diterima.

Ia merasa hukuman penjara selama 10 tahun saat ini sama dengan hukuman mati jika tidak bisa mendapatkan remisi, sebab umurnya telah mencapai 76 tahun.

"Salah saya ini apa dibandingkan cuma 5.000 dollar bukti bukan dari saya. Dihukum 10 tahun sama dengan hukuman mati karena saya sudah 76 tahun sekarang," ucapnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 14 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

(Baca juga: Kata KPK soal Putusan MK yang Menolak soal Remisi Koruptor)

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.

"Menurut Mahkamah, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Manahan Sitompul saat membacakan putusan pada sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Berdasarkan UU itu pula, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi.

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com