JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan membacakan tanggapan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, hari ini, Senin (6/11/2017).
Tanggapan dari KPU selaku terlapor akan diberikan terhadap 10 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 hingga 010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.
"Ya, kami akan memberikan tanggapan pada sidang hari ini, karena sudah sesuai dengan janji kami (dalam sidang sebelumnya), serta sudah sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh Bawaslu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dikonfirmasi Kompas.com, Senin Senin (6/11/2017).
KPU akan membacakan tanggapan terhadap seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu RI, termasuk terhadap laporan dari Partai Indonesia Kerja (PIKA) dengan nomor registrasi 010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.
Baca juga : Partai Idaman Sebut Demokrat dan Lima Partai Lain Memanipulasi Data Sipol
Dalam sidang putusan pendahuluan yang berlangsung Jumat (3/11/2017), PIKA menyampaikan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis. Namun majelis tidak dapat menindaklanjuti permohonan yang disampaikan Max Lawalata, Wakil Ketua Umum PIKA.
Sebab, permohonan pencabutan gugatan hanya bisa dilakukan oleh pelapor yakni Jose Poernomo, atau oleh pihak yang diberi surat kuasa oleh pelapor. Sementara, Jumat lalu Max tidak mendapat surat kuasa dari pelapor.
KPU akan diwakili oleh tiga komisioner pada sidang hari ini.
"Pak Hasyim, Pak Ilham, dan Bu Evi. Yang lain sedang ada kegiatan," kata Pramono.
Baca juga : KPU: Kalau Ada Intervensi dari PKB dan Demokrat, Harusnya Riza Patria Protes
Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja membenarkan bahwa hari ini KPU akan membacakan tanggapan terhadap seluruh laporan. Mengenai tindak lanjut dari permohonan pencabutan laporan PIKA Bagja mengatakan akan dicek terlebih dahulu.
"Saya cek dulu," kata Bagja, Senin pagi.
Hari ini Bawaslu menggelar sidang pembacaan tanggapan laporan oleh KPU dan sidang pemeriksaan.
Tanggapan KPU akan diberikan terhadap 10 laporan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), serta PIKA.
Sementara itu sidang pemeriksaan akan berlangsung untuk dua laporan dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dari PKPI Hendropriyono dan 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dari Partai Idaman.